"kebutuhan itu ditempatkan pada tempat darurat, baik kebutuhan umoun atau khusux
Operasionalisasi kaidah fikih di atas menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak yang bersifat umum ataupun khusus mempunyai pengaruh dalam perubahan ketetapan hukum, sebagaimana halnya darurat. Meskipun demikian darurat lebih kuat daripada kebutuhan dalam menyebabkan perubahan hukum asal, karena darurat merupakan suatu keadaan yang jika dilawan akan berakibat bahaya dan kemudaratan bagi keselamatan jiwa dan yang lainnya.
"Dimana terdapat kemaslahatan di situlah terdapat hukum Allah
Operasionalisasi kaidah fikih di atas berupa kemaslahatan sebagai tolok ukur hukum syar'i yang memiliki peranan penting dalam dinamika ijtihad. Kaidah ini merupakan justifikasi terhadap nilai-niai kemanfaatan bagi manusia merupakan bagian dari pertimbangan hukum. Hukum yang dibuat syari' kepada hambanya pasti memiliki dampak kemaslahatan bagi manusia
Kebijakan pemegang otoritas terhadap rakyatnya barus berdasarkan kemaslahatan
Operasionalisasi kaidah fikih di atas inlah semua ketentuan negars pemerintah, baik peraturan maupun putusan pengadilan harus mengacu kepada kemaslahatan. Maka semua ketentuan negara dan pemerintah harus dihitung manfaat dan kerugiannya.
Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada memberi kemaslahatan
Operasionalisasi kaidah di atas ialah hendaknya seseorang lebih mengutamakan menolak hahaya ataupun kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Karena dengan menolak kerusakan juga akan memunculkan kemaslahatan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang telah diabaikan di awal. Jika seseorang dihadapkan pada kemaslahatan dan kemudaratan dalam waktu yang sama. Maka, pencegahan terhadap kemudaratan lebih diutamakan daripada memberikan atau mengambil kemaslahatan. Hal ini karena sifat syariat Islam yang lebih tegas dalam menolak mafsadah daripada memberi manfaat. Sebagaimana hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu
BAB III
GAMBARAN UMUM TENTANG PENGADILAN AGAMA PURWODADI DAN PUTUSAN NOMOR 460/PDT.G/2020/PA.PWD
A. Gambaran Umum Tentang Pengadilan Agama Purwodadi