1. Tugas, Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Purwodadi
Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan terkahir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat infaq shadaqah, dan ekonomi syariah.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain adalah izin nikah, hadanah, wali adhal, cerai talak, isbat nikah, cerai gugat, izin poligami, hak bekas istri, harta bersama, asal-usul anak, dispensasi nikah, pembatalan nikah, penguasaan anak, pengesahan anak, pencegahan nikah, nafkah anak oleh ibu, penolakan kawin campur, pencabutan kekuasaan wali, pencabutan kekuasaan orang tua dan penunjukan orang lain sebagai wali.
Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan terkahir dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009, Pengadilan Agama Purwodadi mempunyai fungsi untuk mengadili, fungsi pengawasan, fungsi pembinaan, fungsi administratif, fungsi nasehat, dan fungsi pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset, dan penelitian.
2. Perkara Yang Ditangani Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2020
Berdasarkan data tabel di atas menunjukan bahwa pada tahun 2020 terdapat 12 perkara permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Purwodadi. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon izin poligami pada umumnya ialah tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, sakit yang berakibat tidak mampu melayani kebutuhan biologis suami, tidak dapat memberikan keturunan, dan suami yang hiper dalam hasrat seksual dan istri pertamanya tidak hiper maks mengakibatkan tidak dapat mengimbangi hasrat seksual si suami.
Apabila dilihat alasan-alasan izin poligami di atas pada umumnya adalah alasan yang disetujui oleh Undang-Undang Perkawinan, dan alasan perselingkuhan tidak terdapat pada alasan-alasan yang dikemukakan oleh hakim pada hasil wawancara. Oleh sebab itu, perkara 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd yang didasarkan alasan perselingkuhan merupakan kasus yang unik untuk dikaji.
3. Alur Persidangan Perkara Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd
Pada hari sidang yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Purwodadi, pemohon dan termohon datang sendiri menghadap di persidangan. Mereka telah dimediasi sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan Pasal 130 HIR". Meskipun mediasi telah terlaksana namun kegagalan yang menjadi hasil akhir dari proses mediasi antara pemohon dan termohon.
Proses mediasi yang terlaksana namun gagal menyebabkan persidangan dilanjutkan dengan membaca dalil-dalil permohonan izin poligami pemohon yang juga didengar oleh termohoa. Atas dalil-dalil permohonan pemohon, termohon memberikan jawaban secara lisan bahwa ia tidak keberatan pemohon menikah lagi (poligami). Pada intinya pemohon mengakui seluruh dalil-dalil permohonan pemohon dan berundia dan rela untuk dimadu. Selain mendengarkan keterangan termohon di persidangan perkara Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd. majelis hakim juga mendengarkan keterangan calon istri kedua pemohon. Pada pokoknya, bahwa ia telah mengenal dan menjalin hubungan cinta dengan pemohon dan sepakat untuk menjalani hidup bersama pemohon bahkan telah menerima pinangan pemohon. Meskipun ia tau bahwa pemohon sudah beristri, ia tetap ingin menikah dengan pemohon. Untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis seperti fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon, termohon, calon istri kedua, fotokopi Akta Nikah, Surat Pernyataan Tidak Keberatan Untuk Dimadu, Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil, dan Surat Pennysman Penghasilan. Bukti-bukti tertulis yang telah disebutkan sudah diberi materai dan juga doutezege. Selain mengajukan bukti tertulis, pemohon juga mendatangkan dus orang saksi di persidangan. Adapun saksi tersebut merupakan tetangga dari pemohon dan mengenal pemohon dengan baik. Mereka memberikan kesaksian yang bersesuaian seperti keterangan tidak adanya hubungan darah maupun susuan antara pemohon, termohon dengan calon istri kedua pemohon, tidak ada larangan menikah menurut agama untuk melangsungkan perkawinan, dari segi ekonomi pemohon mampu untuk melangsungkan pernikahan yang kedua, dan pemohon secara lahiriah mampu untuk berlaku adil.
4. Pertimbangan Hukum & Isi Patusan