Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

4 Juni 2024   22:19 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang telah dijelaskan di muka, bahwa termohon telah memberikan izin pemohon untuk berpoligami, artinya syarat kumulatif Pasal 4 ayat 1 huruf a telah terpenuhi lewat keterangan termohon di persidangan mereka diperoleh hakim lewat alat Pada Pasal 4 ayat 1 huruf b dan e tentang kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri- istri dan anak-anak mereka dan jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak bukti berupa keterangan saksi-saksi di persidangan yang saling bersesuaian. 

Hakim memberikan izin poligami dalam perkara ini dengan memperhatikan dari segi hak asasi manusia (HAM), negara Indonesia adalah negara hukum dan salah satu ciri-ciri negara hukum adalah melindungi HAM bagi setiap individu termasuk hak atas perlindungan perkawinan setiap warga negara Indonesia secara yuridis. Pemohon telah memenuhi syarat kumulati Jan fakultatif dalam Undang-Undang Perkawinan dan talak terdapat larangan menikah bagi termohon dan calon istrinya, maka sehagai warga negara Indonesia mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari aegara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menempati posisi pertama dalam kedudukan hierarki perundang-undangan di Indonesia yang mengamanatkan bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

B. Analisis Maslahah Terhadap Pemberian Izin Poligami Putusan Nomor 460/Pdt.G/2020/PA.Pwd

Putusan Pengadilan Agama Purwodadi terhadap perkara in poligami Nomor 400/PG/2026 PaPad dengan damar termen tidak As memenuhi kebutuhan biologis pemohon merupakan pemenuhan turhustep salah satu syarat fakultatif yang ada dalam Undang-Undang Perkawan yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai song istri "Perlu diingat bahwa pemenuhan kebutuhan biologis merupakan sebuah urgensi karena menjadi bagian dari tujuan perkawinan dalam rangka memelihara kemaluannya dari perbuatan tercela sepeni zina Maka sebagaimana kaidah fikih;

-kebutuhan itu ditempatkan pada tempat dararat, baik kebutuhan unum ataw Alnusus".

Kaidah fikih di atas menggambarkan bahwa suatu kebutuhan itu menempati posisi darurat. Darurat karena apabila tidak terpenuhi maka akan memberikan keadaan yang sulit bagi seseorang. 

kebijakan pemegang otoritas terhadap rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan

Maka hakim dalam hal ini sebagai pemegang otoritas untuk menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara di pengadilan, telah memberikan putusan seadil-adilnya fex aequo et bono) dengan mengabulkan permohonan izin poligami, Kebijakan hakim dalam mengabulkan izin poligami didasarkan pada kemaslahatan, karena lewat putusannya akan memberikan manfaat berupa perlindungan hukum oleh negara terhadap keluarga pemohon dan calon istrinya termasuk anak mereka akan memperoleh validitas hukum.

Menolak kesusahan harus didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan

Dalam perkara o ques, sebenarnya hakim dhadapkan pada das pithan yaitu menolak kerusakan dan mendapatkan kemaslahatan. Memak kerusakan di sini adalah mengabulkan izin poligami pemohon dan calon jari kedua untuk mencegah kemungkinan keduanya nakah di bawah tangan dan ini mengakibatkan kerugian karena tidak ada perlindungan hukum oleh negara dan anak hanya akan dinasabkan kepada ibunya saja Mendapatkan kemanfaatan di sini adalah dengan menolak izin poligami maka termohon tidak akan dimadu dan dari segi nafkah yang diberikan pemohon akan tetap sama dan tidak dibagi dua dan lain sebagainya. 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun