Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

4 Juni 2024   22:19 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"kebutuhan itu ditempatkan pada tempat darurat, baik kebutuhan umoun atau khusux

Operasionalisasi kaidah fikih di atas menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak yang bersifat umum ataupun khusus mempunyai pengaruh dalam perubahan ketetapan hukum, sebagaimana halnya darurat. Meskipun demikian darurat lebih kuat daripada kebutuhan dalam menyebabkan perubahan hukum asal, karena darurat merupakan suatu keadaan yang jika dilawan akan berakibat bahaya dan kemudaratan bagi keselamatan jiwa dan yang lainnya.

"Dimana terdapat kemaslahatan di situlah terdapat hukum Allah

Operasionalisasi kaidah fikih di atas berupa kemaslahatan sebagai tolok ukur hukum syar'i yang memiliki peranan penting dalam dinamika ijtihad. Kaidah ini merupakan justifikasi terhadap nilai-niai kemanfaatan bagi manusia merupakan bagian dari pertimbangan hukum. Hukum yang dibuat syari' kepada hambanya pasti memiliki dampak kemaslahatan bagi manusia

Kebijakan pemegang otoritas terhadap rakyatnya barus berdasarkan kemaslahatan

Operasionalisasi kaidah fikih di atas inlah semua ketentuan negars pemerintah, baik peraturan maupun putusan pengadilan harus mengacu kepada kemaslahatan. Maka semua ketentuan negara dan pemerintah harus dihitung manfaat dan kerugiannya.

Menolak mafsadah (kerusakan) didahulukan daripada memberi kemaslahatan

Operasionalisasi kaidah di atas ialah hendaknya seseorang lebih mengutamakan menolak hahaya ataupun kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Karena dengan menolak kerusakan juga akan memunculkan kemaslahatan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang telah diabaikan di awal. Jika seseorang dihadapkan pada kemaslahatan dan kemudaratan dalam waktu yang sama. Maka, pencegahan terhadap kemudaratan lebih diutamakan daripada memberikan atau mengambil kemaslahatan. Hal ini karena sifat syariat Islam yang lebih tegas dalam menolak mafsadah daripada memberi manfaat. Sebagaimana hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu

BAB III

GAMBARAN UMUM TENTANG PENGADILAN AGAMA PURWODADI DAN PUTUSAN NOMOR 460/PDT.G/2020/PA.PWD

A. Gambaran Umum Tentang Pengadilan Agama Purwodadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun