Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Artikel jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan wawasan dengan menganalisis bagaimana aturan mengenai penarikan secara paksa kendaraan bermotor karena kredit bermasalah. 

Aturan merupakan hal dasar yang perlu dilihat dengan tujuan untuk mencegah suatu pembatalan perjanjian yang telah dibuat, sehingga ketika melaksanakan perbuatan hukum tersebut jangan sampai terjadi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan. 

Terlebih lagi penarikan secara paksa kendaraan oleh perusahaan leasing selaku kreditur melalui debt collector ini merupakan hal yang merugikan nasabah atau debitur dan sudah dijelaskan juga pada Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 menjelaskan mengenai pelanggaran tersebut. 

Disisi lain penarikan kendaraan secara paksa ini didasari dengan wanprestasinya debitur tersebut, namun perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai tindak pidana. 

Keadaan penarikan kendaraan secara paksa ini termasuk dalam keperdaatan yang biasanya dapat dijumpai jika membahas perjanjian jual-beli dengan pembayaran kredit, yang dimana debitur secara garis besar tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran kredit sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian. 

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan serta menggunakan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan menelaah konsep-konsep hukum serta doktrin-doktrin dalam ilmu hukum. 

Bahan hukum yang digunakan adalah bahan pustaka hukum keperdataan. Bahan hukum ini berfungsi untuk memberikan penjelasan pada bahan hukum primer. 

Karenanya bahan hukum ini tidak bersifat mengikat. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan.

Kata kunci : penarikan paksa, kreditur,  wanprestasi.

Abstract

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun