Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, kritik pemerintah

11 Agustus 2024   03:06 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UN 61/295. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 

Kesetaraan Gender: Semua hak dan kebebasan yang diakui dalam Deklarasi ini dijamin sama untuk pria dan wanita adat.

  • Hak-hak yang Ada atau yang Akan Datang: Deklarasi ini tidak mengurangi hak-hak yang ada atau yang mungkin dimiliki masyarakat adat di masa depan.

  • Batasan Hak: Deklarasi ini tidak memberikan hak kepada pihak manapun untuk melakukan tindakan yang melanggar integritas teritorial atau kesatuan politik negara-negara yang berdaulat. Hak yang diatur harus dilakukan dengan hormat terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain, dan pembatasan harus sesuai dengan hukum internasional.

  • Butir-butir ini mencakup hak-hak kolektif dan individu masyarakat adat, serta tanggung jawab negara dalam memastikan pelaksanaan dan perlindungan hak-hak tersebut

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun