Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, kritik pemerintah

11 Agustus 2024   03:06 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UN 61/295. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 

Pentingnya dialog konstruktif dan konsultasi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk:

  • Menyusun Kebijakan yang Berkeadilan: Menjamin hak-hak masyarakat adat diakomodasi dalam kebijakan publik.
  • Membangun Kesepakatan Bersama: Menciptakan solusi yang saling menguntungkan dan mengurangi potensi konflik.

Situasi saat ini menunjukkan ketidakselarasan antara kebijakan pemerintah dan hak-hak masyarakat adat. Dukungan PBB terhadap hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya diimplementasikan di Indonesia, dan kebijakan pemerintah sering kali tidak memadai untuk melindungi hak-hak tersebut.

Rekomendasi

  • Reformasi Kebijakan: Memperbaiki kebijakan terkait tanah dan SDA untuk melindungi hak masyarakat adat secara efektif.
  • Dialog Inklusif: Meningkatkan dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan.
  • Pengawasan Internasional: Peningkatan peran PBB dan lembaga internasional dalam memantau implementasi kebijakan.

Dengan langkah-langkah reformasi yang tepat, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi dengan lebih baik, dan konflik sosial dapat dihindari. Pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi ketidakadilan yang ada dan mewujudkan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan standar internasional.

Lampiran :

Isi butir-butir dari Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas Hak-Hak Asasi Manusia: Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi.

  2. Kebebasan dari Diskriminasi: Masyarakat adat dan individu di dalamnya bebas dari diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada asal usul atau identitas adat mereka.

  3. Hak untuk Menentukan Status Politik: Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan status politik mereka dan mengembangkan perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri.

  4. Hak atas Otonomi dan Pemerintahan Sendiri: Dalam hal urusan internal dan lokal, masyarakat adat memiliki hak untuk otonomi atau pemerintahan sendiri, serta cara dan sarana untuk membiayai fungsi otonomi mereka.

  5. Penguatan Institusi Budaya dan Sosial: Masyarakat adat berhak untuk memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya mereka, sambil tetap berpartisipasi penuh dalam kehidupan negara jika mereka memilih.

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun