Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, kritik pemerintah

11 Agustus 2024   03:06 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:18 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UN 61/295. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, serta kritik terhadap pemerintah Indonesia.

Indra Wardhana

Di Indonesia, kesultanan dan masyarakat adat memainkan peran historis dan budaya yang signifikan. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, banyak dari mereka telah mengalami kehilangan tanah dan sumber daya alam (SDA) mereka, baik secara resmi maupun tidak resmi, sebagai dampak dari kebijakan pemerintah dan praktik bisnis yang sering kali tidak memperhatikan hak-hak mereka. Sementara itu, badan dunia seperti PBB telah memberikan dukungan tegas terhadap hak-hak masyarakat adat, namun respon pemerintah Indonesia, termasuk anggota DPR RI, tampaknya kurang berkomitmen terhadap seruan tersebut. Artikel ini akan mengulas kondisi tersebut, mengkritik kebijakan yang ada, dan menekankan perlunya reformasi mendalam untuk menghindari potensi pergesekan yang dapat mengancam stabilitas sosial dan hak asasi manusia di tingkat lokal.

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) diadopsi oleh Majelis Umum pada hari Kamis, 13 September 2007 , dengan mayoritas 143 negara mendukung, 4 suara menentang (Australia, Kanada, Selandia Baru dan Amerika Serikat) dan 11 abstain (Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Federasi Rusia, Samoa dan Ukraina).

Bertahun-tahun kemudian, keempat negara yang memberikan suara menentang telah mengubah posisi mereka dan kini mendukung Deklarasi PBB. Saat ini, Deklarasi tersebut merupakan instrumen internasional yang paling komprehensif tentang hak-hak masyarakat adat. Deklarasi ini menetapkan kerangka universal tentang standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia, serta menguraikan standar hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang berlaku sebagaimana diterapkan pada situasi khusus masyarakat adat.

I: Kerugian Tanah dan Sumber Daya Alam bagi Kesultanan dan Masyarakat Adat

1.1. Sejarah Kehilangan Tanah dan Sumber Daya Alam

Kesultanan di Indonesia, yang historis memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam, telah mengalami berbagai bentuk kehilangan hak tersebut. Banyak tanah yang secara sepihak diambil alih oleh pemerintah atau pihak swasta tanpa ganti rugi yang adil. Contoh kasus meliputi:

  • Kasus di Yogyakarta: Kesultanan Yogyakarta menghadapi tantangan terkait penguasaan dan pengelolaan tanah, di mana beberapa kawasan tanah adat telah dialihkan untuk kepentingan pembangunan.
  • Kasus di Kalimantan: Masyarakat adat Dayak menghadapi konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengklaim hak atas tanah mereka tanpa persetujuan yang sah.

1.2. Kebijakan Pemerintah dan Dampaknya

Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah dan SDA sering kali tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat dan kesultanan. Beberapa kebijakan yang kontroversial termasuk:

  • UU Pertanahan: Undang-undang yang sering kali tidak memperhatikan hak masyarakat adat dan lebih memprioritaskan kepentingan investasi dan pembangunan.
  • Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Regulasi yang cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas akses dan kontrol terhadap sumber daya alam di wilayah mereka.

1.3. Peran dan Respons Masyarakat Adat

Masyarakat adat, termasuk kesultanan, sering kali terpaksa melawan kebijakan yang merugikan mereka. Upaya hukum, protes, dan lobi politik merupakan beberapa cara yang mereka gunakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

II: Dukungan PBB terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

2.1. Kerangka Hukum Internasional

PBB telah mengadopsi berbagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk:

  • Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP): Dokumen ini menetapkan hak-hak dasar bagi masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.
  • Konvensi ILO 169: Konvensi ini mengatur hak-hak masyarakat adat dan suku, serta perlunya konsultasi dan persetujuan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka.

2.2. Dukungan PBB di Indonesia

PBB, melalui berbagai agensi dan program, memberikan dukungan kepada masyarakat adat di Indonesia dengan cara:

  • Program Pemberdayaan: Inisiatif untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
  • Advokasi dan Penelitian: Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah Indonesia.
  • bukti dukungan PBB terhadap masyarakat adat di Indonesia:
    1. Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: PBB mengeluarkan deklarasi ini untuk mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Deklarasi ini menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan, kontribusi budaya, dan pendidikan bagi masyarakat adat.
    2. Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD): CERD memantau situasi hak-hak masyarakat adat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan pertama yang diajukan oleh CERD mengajak dan memberi perhatian terhadap masyarakat adat di perbatasan Kalimantan.

2.3. Evaluasi Implementasi Dukungan PBB

Meskipun dukungan PBB signifikan, implementasinya di lapangan sering kali menemui hambatan, seperti:

  • Kurangnya Koordinasi: Kesulitan dalam mengintegrasikan rekomendasi PBB ke dalam kebijakan nasional.
  • Resistensi Pemerintah: Penolakan atau ketidakpedulian pemerintah Indonesia terhadap seruan internasional untuk melindungi hak masyarakat adat.

III: Kritik Terhadap Pemerintah dan DPR RI

3.1. Kebijakan dan Implementasi yang Tidak Konsisten

Kritik utama terhadap pemerintah dan DPR RI mencakup:

  • Ketidakselarasan Kebijakan: Ketidakcocokan antara kebijakan nasional dan standar internasional mengenai hak-hak masyarakat adat.
  • Kurangnya Aksi: Respons yang lambat atau tidak memadai terhadap tuntutan reformasi dari masyarakat adat dan badan internasional.

3.2. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dikaitkan dengan kebijakan pemerintah, seperti:

  • Konflik Tanah: Insiden kekerasan dan penggusuran yang menimpa masyarakat adat akibat proyek-proyek pemerintah dan swasta.
  • Keterbatasan Akses ke Keadilan: Kesulitan yang dihadapi masyarakat adat dalam mengakses mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

3.3. Rekomendasi dari Organisasi Masyarakat Sipil

Organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia sering kali menyarankan reformasi kebijakan yang meliputi:

  • Perubahan Regulasi: Pembaharuan hukum untuk lebih mengakomodasi hak masyarakat adat.
  • Peningkatan Dialog: Memperkuat mekanisme dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bab IV: Potensi Pergesekan dan Perlunya Reformasi

4.1. Potensi Pergesekan Sosial

Jika reformasi tidak dilakukan, potensi pergesekan antara masyarakat adat dan pemerintah dapat meningkat, termasuk:

  • Konflik Sosial: Ketegangan yang dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
  • Resistensi Lokal: Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan oleh masyarakat adat.

4.2. Kebutuhan Reformasi Mendalam

Untuk mencegah pergesekan dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, reformasi yang mendalam diperlukan, termasuk:

  • Revisi Kebijakan: Memastikan kebijakan pengelolaan tanah dan SDA lebih inklusif.
  • Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

4.3. Peran Dialog dan Konsultasi

Pentingnya dialog konstruktif dan konsultasi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk:

  • Menyusun Kebijakan yang Berkeadilan: Menjamin hak-hak masyarakat adat diakomodasi dalam kebijakan publik.
  • Membangun Kesepakatan Bersama: Menciptakan solusi yang saling menguntungkan dan mengurangi potensi konflik.

Situasi saat ini menunjukkan ketidakselarasan antara kebijakan pemerintah dan hak-hak masyarakat adat. Dukungan PBB terhadap hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya diimplementasikan di Indonesia, dan kebijakan pemerintah sering kali tidak memadai untuk melindungi hak-hak tersebut.

Rekomendasi

  • Reformasi Kebijakan: Memperbaiki kebijakan terkait tanah dan SDA untuk melindungi hak masyarakat adat secara efektif.
  • Dialog Inklusif: Meningkatkan dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan.
  • Pengawasan Internasional: Peningkatan peran PBB dan lembaga internasional dalam memantau implementasi kebijakan.

Dengan langkah-langkah reformasi yang tepat, diharapkan hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi dengan lebih baik, dan konflik sosial dapat dihindari. Pemerintah Indonesia harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi ketidakadilan yang ada dan mewujudkan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan standar internasional.

Lampiran :

Isi butir-butir dari Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas Hak-Hak Asasi Manusia: Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi.

  2. Kebebasan dari Diskriminasi: Masyarakat adat dan individu di dalamnya bebas dari diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada asal usul atau identitas adat mereka.

  3. Hak untuk Menentukan Status Politik: Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan status politik mereka dan mengembangkan perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka sendiri.

  4. Hak atas Otonomi dan Pemerintahan Sendiri: Dalam hal urusan internal dan lokal, masyarakat adat memiliki hak untuk otonomi atau pemerintahan sendiri, serta cara dan sarana untuk membiayai fungsi otonomi mereka.

  5. Penguatan Institusi Budaya dan Sosial: Masyarakat adat berhak untuk memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya mereka, sambil tetap berpartisipasi penuh dalam kehidupan negara jika mereka memilih.

  6. Hak atas Kewarganegaraan: Setiap individu adat memiliki hak atas kewarganegaraan.

  7. Hak atas Keamanan dan Perlindungan: Individu adat berhak atas kehidupan, integritas fisik dan mental, kebebasan, dan keamanan pribadi; masyarakat adat berhak hidup bebas dari genosida dan kekerasan lainnya.

  8. Larangan Asimilasi dan Penghancuran Budaya: Masyarakat adat tidak boleh mengalami asimilasi paksa atau penghancuran budaya. Negara harus mencegah dan memberikan pemulihan terhadap tindakan yang merusak identitas mereka.

  9. Hak untuk Berkomunitas: Masyarakat adat memiliki hak untuk menjadi bagian dari komunitas adat mereka sesuai dengan tradisi dan adat istiadat yang berlaku.

  10. Hak untuk Tidak Dipindahkan: Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka tanpa persetujuan mereka yang bebas, pra-sah, dan terinformasi serta tanpa kompensasi yang adil dan, jika memungkinkan, dengan opsi untuk kembali.

  11. Hak untuk Mempraktikkan Tradisi Budaya: Masyarakat adat berhak untuk mempraktikkan dan menghidupkan kembali tradisi budaya mereka serta melindungi warisan budaya mereka.

  12. Hak atas Tradisi Spiritual dan Agama: Masyarakat adat memiliki hak untuk mempraktikkan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi spiritual dan agama mereka serta mengakses situs-situs budaya dan keagamaan mereka.

  13. Hak atas Bahasa dan Sejarah: Masyarakat adat berhak untuk menggunakan, mengembangkan, dan mentransmisikan bahasa, sejarah, dan tradisi mereka kepada generasi mendatang.

  14. Hak atas Pendidikan: Masyarakat adat berhak untuk mengatur sistem pendidikan mereka sendiri dalam bahasa mereka dan sesuai dengan metode budaya mereka, sambil memiliki hak untuk pendidikan yang tidak diskriminatif dari negara.

  15. Hak atas Media: Masyarakat adat berhak mendirikan media mereka sendiri dalam bahasa mereka dan mengakses media non-adat tanpa diskriminasi.

  16. Hak atas Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak: Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati semua hak dalam hukum tenaga kerja; anak-anak adat harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan kerja yang membahayakan.

  17. Hak atas Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan: Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak mereka melalui perwakilan yang mereka pilih sendiri.

  18. Hak atas Konsultasi dan Persetujuan: Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mendapatkan persetujuan bebas, pra-sah, dan terinformasi sebelum mengadopsi langkah-langkah legislatif atau administratif yang dapat mempengaruhi mereka.

  19. Hak atas Pembangunan Ekonomi dan Sosial: Masyarakat adat memiliki hak untuk mengembangkan dan mengatur prioritas pembangunan mereka sendiri serta berpartisipasi dalam pengembangan program sosial dan ekonomi yang mempengaruhi mereka.

  20. Hak atas Akses Sosial dan Kesehatan: Masyarakat adat berhak atas akses yang tidak diskriminatif ke layanan sosial dan kesehatan serta hak atas pengobatan tradisional.

  21. Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam: Masyarakat adat berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional serta hak untuk mengontrol dan mengembangkan sumber daya tersebut.

  22. Hak atas Kompensasi dan Pemulihan: Jika tanah atau sumber daya adat dirampas tanpa persetujuan mereka, masyarakat adat berhak atas kompensasi yang adil atau pemulihan.

  23. Hak atas Perlindungan Lingkungan: Masyarakat adat berhak atas perlindungan lingkungan dan kapasitas produktif tanah atau wilayah mereka. Negara harus memastikan tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan berbahaya di wilayah adat tanpa persetujuan mereka.

  24. Hak atas Hubungan Internasional: Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga dan mengembangkan hubungan lintas batas dengan anggota mereka serta masyarakat lain untuk tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi, dan sosial.

  25. Pengakuan Terhadap Perjanjian: Negara harus mengakui dan menghormati perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif yang dibuat dengan masyarakat adat.

  26. Hak atas Bantuan Teknis dan Keuangan: Masyarakat adat berhak mengakses bantuan teknis dan keuangan dari negara dan kerjasama internasional untuk menikmati hak-hak mereka.

  27. Hak atas Penyelesaian Sengketa: Masyarakat adat berhak atas penyelesaian sengketa dan prosedur yang adil untuk melindungi hak-hak individu dan kolektif mereka.

  28. Peran PBB dan Organisasi Internasional: Organisasi PBB dan lembaga internasional lainnya harus berkontribusi dalam pelaksanaan Deklarasi ini dan memastikan partisipasi masyarakat adat dalam masalah yang mempengaruhi mereka.

  29. Hak untuk Menentukan Identitas dan Keanggotaan: Masyarakat adat berhak menentukan identitas dan keanggotaan mereka sesuai dengan adat istiadat mereka.

  30. Pengakuan Terhadap Struktur Institusi: Masyarakat adat berhak mengembangkan dan mempertahankan struktur dan adat istiadat mereka sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

  31. Tanggung Jawab Individu terhadap Komunitas: Masyarakat adat berhak menentukan tanggung jawab individu terhadap komunitas mereka.

  32. Kontak Lintas Batas: Masyarakat adat, terutama yang terpisah oleh perbatasan internasional, memiliki hak untuk mempertahankan dan mengembangkan kontak lintas batas.

  33. Pengakuan dan Pelaksanaan Perjanjian: Masyarakat adat memiliki hak atas pengakuan, pelaksanaan, dan pemenuhan perjanjian dan kesepakatan dengan negara.

  34. Tindakan Negara: Negara harus mengambil langkah-langkah yang sesuai, termasuk legislasi, untuk mencapai tujuan Deklarasi ini.

  35. Akses terhadap Bantuan Internasional: Masyarakat adat berhak mengakses bantuan finansial dan teknis dari negara dan kerjasama internasional.

  36. Penyelesaian Konflik: Masyarakat adat berhak mengakses prosedur penyelesaian sengketa yang adil dan cepat serta mendapatkan remediasi untuk pelanggaran hak-hak mereka.

  37. Peran PBB dalam Implementasi: PBB, badan-badannya, dan lembaga-lembaga internasional lainnya harus mendukung dan memantau pelaksanaan Deklarasi ini.

  38. Standar Minimum Hak: Hak-hak yang diakui dalam Deklarasi ini adalah standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat.

  39. Kesetaraan Gender: Semua hak dan kebebasan yang diakui dalam Deklarasi ini dijamin sama untuk pria dan wanita adat.

  40. Hak-hak yang Ada atau yang Akan Datang: Deklarasi ini tidak mengurangi hak-hak yang ada atau yang mungkin dimiliki masyarakat adat di masa depan.

  41. Batasan Hak: Deklarasi ini tidak memberikan hak kepada pihak manapun untuk melakukan tindakan yang melanggar integritas teritorial atau kesatuan politik negara-negara yang berdaulat. Hak yang diatur harus dilakukan dengan hormat terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain, dan pembatasan harus sesuai dengan hukum internasional.

Butir-butir ini mencakup hak-hak kolektif dan individu masyarakat adat, serta tanggung jawab negara dalam memastikan pelaksanaan dan perlindungan hak-hak tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun