Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, kritik pemerintah

11 Agustus 2024   03:06 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:18 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UN 61/295. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 

Hak atas Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan: Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak mereka melalui perwakilan yang mereka pilih sendiri.

  • Hak atas Konsultasi dan Persetujuan: Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan masyarakat adat untuk mendapatkan persetujuan bebas, pra-sah, dan terinformasi sebelum mengadopsi langkah-langkah legislatif atau administratif yang dapat mempengaruhi mereka.

  • Hak atas Pembangunan Ekonomi dan Sosial: Masyarakat adat memiliki hak untuk mengembangkan dan mengatur prioritas pembangunan mereka sendiri serta berpartisipasi dalam pengembangan program sosial dan ekonomi yang mempengaruhi mereka.

  • Hak atas Akses Sosial dan Kesehatan: Masyarakat adat berhak atas akses yang tidak diskriminatif ke layanan sosial dan kesehatan serta hak atas pengobatan tradisional.

  • Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam: Masyarakat adat berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang mereka miliki secara tradisional serta hak untuk mengontrol dan mengembangkan sumber daya tersebut.

  • Hak atas Kompensasi dan Pemulihan: Jika tanah atau sumber daya adat dirampas tanpa persetujuan mereka, masyarakat adat berhak atas kompensasi yang adil atau pemulihan.

  • Hak atas Perlindungan Lingkungan: Masyarakat adat berhak atas perlindungan lingkungan dan kapasitas produktif tanah atau wilayah mereka. Negara harus memastikan tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan berbahaya di wilayah adat tanpa persetujuan mereka.

  • Hak atas Hubungan Internasional: Masyarakat adat memiliki hak untuk menjaga dan mengembangkan hubungan lintas batas dengan anggota mereka serta masyarakat lain untuk tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi, dan sosial.

  • Pengakuan Terhadap Perjanjian: Negara harus mengakui dan menghormati perjanjian, kesepakatan, dan pengaturan konstruktif yang dibuat dengan masyarakat adat.

  • Hak atas Bantuan Teknis dan Keuangan: Masyarakat adat berhak mengakses bantuan teknis dan keuangan dari negara dan kerjasama internasional untuk menikmati hak-hak mereka.

  • Hak atas Penyelesaian Sengketa: Masyarakat adat berhak atas penyelesaian sengketa dan prosedur yang adil untuk melindungi hak-hak individu dan kolektif mereka.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun