Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesultanan di Indonesia, Hak-Hak Masyarakat Adat, dan Dukungan PBB: Tantangan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kebutuhan Reformasi, kritik pemerintah

11 Agustus 2024   03:06 Diperbarui: 11 Agustus 2024   03:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UN 61/295. United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 

1.3. Peran dan Respons Masyarakat Adat

Masyarakat adat, termasuk kesultanan, sering kali terpaksa melawan kebijakan yang merugikan mereka. Upaya hukum, protes, dan lobi politik merupakan beberapa cara yang mereka gunakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

II: Dukungan PBB terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat

2.1. Kerangka Hukum Internasional

PBB telah mengadopsi berbagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk:

  • Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP): Dokumen ini menetapkan hak-hak dasar bagi masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.
  • Konvensi ILO 169: Konvensi ini mengatur hak-hak masyarakat adat dan suku, serta perlunya konsultasi dan persetujuan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka.

2.2. Dukungan PBB di Indonesia

PBB, melalui berbagai agensi dan program, memberikan dukungan kepada masyarakat adat di Indonesia dengan cara:

  • Program Pemberdayaan: Inisiatif untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
  • Advokasi dan Penelitian: Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah Indonesia.
  • bukti dukungan PBB terhadap masyarakat adat di Indonesia:
    1. Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: PBB mengeluarkan deklarasi ini untuk mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Deklarasi ini menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan, kontribusi budaya, dan pendidikan bagi masyarakat adat.
    2. Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD): CERD memantau situasi hak-hak masyarakat adat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan pertama yang diajukan oleh CERD mengajak dan memberi perhatian terhadap masyarakat adat di perbatasan Kalimantan.

2.3. Evaluasi Implementasi Dukungan PBB

Meskipun dukungan PBB signifikan, implementasinya di lapangan sering kali menemui hambatan, seperti:

  • Kurangnya Koordinasi: Kesulitan dalam mengintegrasikan rekomendasi PBB ke dalam kebijakan nasional.
  • Resistensi Pemerintah: Penolakan atau ketidakpedulian pemerintah Indonesia terhadap seruan internasional untuk melindungi hak masyarakat adat.

III: Kritik Terhadap Pemerintah dan DPR RI

3.1. Kebijakan dan Implementasi yang Tidak Konsisten

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun