Hak atas Kewarganegaraan: Setiap individu adat memiliki hak atas kewarganegaraan.
Hak atas Keamanan dan Perlindungan: Individu adat berhak atas kehidupan, integritas fisik dan mental, kebebasan, dan keamanan pribadi; masyarakat adat berhak hidup bebas dari genosida dan kekerasan lainnya.
Larangan Asimilasi dan Penghancuran Budaya: Masyarakat adat tidak boleh mengalami asimilasi paksa atau penghancuran budaya. Negara harus mencegah dan memberikan pemulihan terhadap tindakan yang merusak identitas mereka.
Hak untuk Berkomunitas: Masyarakat adat memiliki hak untuk menjadi bagian dari komunitas adat mereka sesuai dengan tradisi dan adat istiadat yang berlaku.
Hak untuk Tidak Dipindahkan: Masyarakat adat tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka tanpa persetujuan mereka yang bebas, pra-sah, dan terinformasi serta tanpa kompensasi yang adil dan, jika memungkinkan, dengan opsi untuk kembali.
Hak untuk Mempraktikkan Tradisi Budaya: Masyarakat adat berhak untuk mempraktikkan dan menghidupkan kembali tradisi budaya mereka serta melindungi warisan budaya mereka.
Hak atas Tradisi Spiritual dan Agama: Masyarakat adat memiliki hak untuk mempraktikkan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi spiritual dan agama mereka serta mengakses situs-situs budaya dan keagamaan mereka.
Hak atas Bahasa dan Sejarah: Masyarakat adat berhak untuk menggunakan, mengembangkan, dan mentransmisikan bahasa, sejarah, dan tradisi mereka kepada generasi mendatang.
Hak atas Pendidikan: Masyarakat adat berhak untuk mengatur sistem pendidikan mereka sendiri dalam bahasa mereka dan sesuai dengan metode budaya mereka, sambil memiliki hak untuk pendidikan yang tidak diskriminatif dari negara.
Hak atas Media: Masyarakat adat berhak mendirikan media mereka sendiri dalam bahasa mereka dan mengakses media non-adat tanpa diskriminasi.
Hak atas Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak: Masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati semua hak dalam hukum tenaga kerja; anak-anak adat harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan kerja yang membahayakan.