1.3. Peran dan Respons Masyarakat Adat
Masyarakat adat, termasuk kesultanan, sering kali terpaksa melawan kebijakan yang merugikan mereka. Upaya hukum, protes, dan lobi politik merupakan beberapa cara yang mereka gunakan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
II: Dukungan PBB terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat
2.1. Kerangka Hukum Internasional
PBB telah mengadopsi berbagai instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk:
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP): Dokumen ini menetapkan hak-hak dasar bagi masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.
- Konvensi ILO 169: Konvensi ini mengatur hak-hak masyarakat adat dan suku, serta perlunya konsultasi dan persetujuan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka.
2.2. Dukungan PBB di Indonesia
PBB, melalui berbagai agensi dan program, memberikan dukungan kepada masyarakat adat di Indonesia dengan cara:
- Program Pemberdayaan: Inisiatif untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
- Advokasi dan Penelitian: Upaya untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah Indonesia.
- bukti dukungan PBB terhadap masyarakat adat di Indonesia:
- Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: PBB mengeluarkan deklarasi ini untuk mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Deklarasi ini menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan, kontribusi budaya, dan pendidikan bagi masyarakat adat.
- Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD): CERD memantau situasi hak-hak masyarakat adat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan pertama yang diajukan oleh CERD mengajak dan memberi perhatian terhadap masyarakat adat di perbatasan Kalimantan.
2.3. Evaluasi Implementasi Dukungan PBB
Meskipun dukungan PBB signifikan, implementasinya di lapangan sering kali menemui hambatan, seperti:
- Kurangnya Koordinasi: Kesulitan dalam mengintegrasikan rekomendasi PBB ke dalam kebijakan nasional.
- Resistensi Pemerintah: Penolakan atau ketidakpedulian pemerintah Indonesia terhadap seruan internasional untuk melindungi hak masyarakat adat.
III: Kritik Terhadap Pemerintah dan DPR RI
3.1. Kebijakan dan Implementasi yang Tidak Konsisten