Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebelum dan Setelah Revisi

15 November 2023   17:09 Diperbarui: 15 November 2023   17:14 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
msreinanotarisppat.blogspot.com

UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

SEBELUM DAN SETELAH REVISI TANGGAL 17 DESEMBER 2013

FAKTOR PEMBEDA

UUJN LAMA

UUJN REVISI

PASAL 1 angka 1

PENGERTIAN NOTARIS

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

PASAL 1 angka 2

PEJABAT SEMENTARA NOTARIS

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan

sementara.

Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.

PASAL 1 angka 6

MPD

Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

PASAL 1 angka 8

MINUTA AKTA

Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.

Minuta Akta adalah asli Akta yang  mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.

PASAL 3

SYARAT MENJADI NOTARIS

  • berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  • telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsasendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
  • berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  • Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
  • bertindak amanah,  jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;

PASAL 16 ayat (1) huruf a

bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak

yang terkait dalam perbuatan hukum;

PASAL 16 ayat (1) huruf c

Penambahan

mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta

Akta; (berubah menjadi huruf d)

melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;

PASAL 16 ayat (10, 11, 12, dan 13)

Tidak ada

(10)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku untuk pembuatan Akta wasiat.

(11)     Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat; atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

(12)     Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

(13)     Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

PASAL 16A

Tidak ada

  • Calon Notaris yang sedang melakukan magang wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.

  • Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris juga wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta.

PASAL 17 ayat (2)

SANKSI RANGKAP JABATAN

Tidak ada

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat; atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 19

KEDUDUKAN NOTARIS

Hanya 2 ayat

  • Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
  • Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempatkedudukannya.

Terdapat 4 ayat

  • Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
  • Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
  • Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
  • Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat; atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 22

FORMASI NOTARIS

(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:

a. kegiatan dunia usaha;

b. jumlah penduduk; dan/atau

c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Ditambah 1 ayat

(1)Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:

a.    kegiatan dunia usaha;

b.    jumlah penduduk; dan/atau

c.    rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 33

CUTI NOTARIS

DAN PENYERAHAN PROTOKOL

  • Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
  • Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
  • Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
  • Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
  • Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
  • Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
  • Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:

a.    peringatan tertulis;

b.    pemberhentian sementara;

c.    pemberhentian dengan hormat; atau

d.    pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 33

KETENTUAN MENJADI NOTARIS

  • Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hokum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturutturut.
  • Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, danPasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat  sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
  • Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.

PASAL 34

  • Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis PengawasDaerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat aktauntuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
  • Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris.
  • Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janjijabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dihapus

PASAL 48

PERUBAHAN ISI AKTA

(1) Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan,pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.

(2) Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta hanyasah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap,saksi, dan Notaris.

(1)       Isi Akta dilarang untuk diubah dengan:

a.  diganti;

b.  ditambah;

c.  dicoret;

d.  disisipkan

e.  dihapus; dan/atau

f.   ditulis tindih.

(2) Perubahan isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

PASAL 49

  • Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
  • Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat padaakhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau denganmenyisipkan lembar tambahan.
  • Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahantersebut batal.
  • Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
  • Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
  • Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

PASAL 50

  • Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebutdilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantumsemula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta.
  • Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberitanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
  • Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
  • Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan

Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.

Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).

Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

PASAL 66

PROSES PENYIDIKAN, PERADILAN, PENUNTUTAN

  • Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada MinutaAkta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitna dengan akta yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:

mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan

memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.

Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.

PASAL 66A

Tidak ada

  • Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris
  • Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:

a.   Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;

b.   Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan

c.   ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 88

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris yangsudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetapdiproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

Pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

PASAL 91A dan 91B

Tidak ada

Hanya berisi ketentuan penutup

Pasal 91A

Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri….bagaimana ketentuan sanksi terhadap pasal 82….catatan (penjatuhan sanksi terhadap organisasi tidak mungkin dengan Peraturan Menteri….krn Organisasi tsb ditetapkan dengan UU)

Pasal 91B

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terimakasih...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun