Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebelum dan Setelah Revisi

15 November 2023   17:09 Diperbarui: 15 November 2023   17:14 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
msreinanotarisppat.blogspot.com

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat; atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 19

KEDUDUKAN NOTARIS

Hanya 2 ayat

  • Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
  • Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempatkedudukannya.

Terdapat 4 ayat

  • Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
  • Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
  • Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
  • Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
  • peringatan tertulis;
  • pemberhentian sementara;
  • pemberhentian dengan hormat; atau
  • pemberhentian dengan tidak hormat.

PASAL 22

FORMASI NOTARIS

(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:

a. kegiatan dunia usaha;

b. jumlah penduduk; dan/atau

c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun