Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
PASAL 19
KEDUDUKAN NOTARIS
Hanya 2 ayat
- Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
- Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempatkedudukannya.
Terdapat 4 ayat
- Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
- Tempat kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris.
- Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
- Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
PASAL 22
FORMASI NOTARIS
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!