(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
PASAL 66A
Tidak ada
- Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris
- Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:
a. Â Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Â Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan