c. Â ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 88
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris yangsudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetapdiproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 91A dan 91B
Tidak ada
Hanya berisi ketentuan penutup
Pasal 91A
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri….bagaimana ketentuan sanksi terhadap pasal 82….catatan (penjatuhan sanksi terhadap organisasi tidak mungkin dengan Peraturan Menteri….krn Organisasi tsb ditetapkan dengan UU)