Mohon tunggu...
Bagus Khusfi Satyo
Bagus Khusfi Satyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

suka belajar dan berbagi pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebelum dan Setelah Revisi

15 November 2023   17:09 Diperbarui: 15 November 2023   17:14 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
msreinanotarisppat.blogspot.com

c.   ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 88

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris yangsudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian, tetapdiproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

Pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Masa magang yang telah dijalani calon Notaris tetap diperhitungkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

PASAL 91A dan 91B

Tidak ada

Hanya berisi ketentuan penutup

Pasal 91A

Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri….bagaimana ketentuan sanksi terhadap pasal 82….catatan (penjatuhan sanksi terhadap organisasi tidak mungkin dengan Peraturan Menteri….krn Organisasi tsb ditetapkan dengan UU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun