DAN PENYERAHAN PROTOKOL
- Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
- Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
- Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
- Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti.
- Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti berakhir.
- Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
- Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:
a. Â Â peringatan tertulis;
b. Â Â pemberhentian sementara;
c. Â Â pemberhentian dengan hormat; atau
d. Â Â pemberhentian dengan tidak hormat.
PASAL 33
KETENTUAN MENJADI NOTARIS
- Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hokum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturutturut.
- Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, danPasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat  sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
- Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
PASAL 34
- Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis PengawasDaerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat aktauntuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
- Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan serahterima Protokol Notaris.
- Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/janjijabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Dihapus
PASAL 48
PERUBAHAN ISI AKTA
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!