(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ditambah 1 ayat
(1)Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. Â Â kegiatan dunia usaha;
b. Â Â jumlah penduduk; dan/atau
c. Â Â rata-rata jumlah Akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 33
CUTI NOTARIS
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!