PASAL 49
- Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
- Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat padaakhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau denganmenyisipkan lembar tambahan.
- Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahantersebut batal.
- Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
- Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
- Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan perubahan tersebut batal.
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
PASAL 50
- Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebutdilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantumsemula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta.
- Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberitanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
- Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
- Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan
Jika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta.
Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Dalam hal terjadi perubahan lain terhadap pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan itu dilakukan pada sisi kiri Akta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
Pada penutup setiap Akta dinyatakan tentang ada atau tidak adanya perubahan atas pencoretan.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
PASAL 66
PROSES PENYIDIKAN, PERADILAN, PENUNTUTAN
- Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada MinutaAkta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitna dengan akta yangdibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.