PASAL 3
SYARAT MENJADI NOTARIS
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsasendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
- bertindak amanah, Â jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
PASAL 16 ayat (1) huruf a
bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak
yang terkait dalam perbuatan hukum;
PASAL 16 ayat (1) huruf c
Penambahan
mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta
Akta; (berubah menjadi huruf d)
melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
PASAL 16 ayat (10, 11, 12, dan 13)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!