Penyelesaian sengketa penyerobotan tanah melalui jalur perdata dimulai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan negeri oleh pihak yang dirugikan. Gugatan tersebut bisa berupa:
- Gugatan pembatalan sertifikat. Jika pelaku berhasil mendapatkan sertifikat tanah secara tidak sah.
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Gugatan pengembalian hak. Pihak penggugat menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh pelaku.
Selama proses perdata, hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang diajukan oleh kedua belah pihak, seperti sertifikat tanah, peta lokasi, dan bukti-bukti transaksi lainnya. Jika pengadilan memutuskan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah, maka pelaku akan diperintahkan untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada pemilik yang sah.
Ganti Rugi dalam Sengketa Perdata:
Selain pengembalian tanah, penggugat juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat penyerobotan. Ganti rugi ini bisa meliputi:
- Kerugian material. Seperti hilangnya pendapatan dari lahan yang diserobot.
- Kerugian immaterial. Seperti kerugian emosional atau psikologis akibat kehilangan hak atas tanah.
Ganti rugi ini ditentukan oleh pengadilan berdasarkan berat ringannya kerugian yang dialami oleh penggugat.
- Perbandingan Penanganan Penyerobotan Tanah dalam Hukum Pidana dan Perdata :
Fokus Hukum Pidana:
Dalam konteks pidana, fokus utama adalah pada penghukuman pelaku penyerobotan tanah. Penyerobotan dipandang sebagai tindakan kriminal yang merusak ketertiban dan melanggar hak individu atau negara. Oleh karena itu, tujuan dari hukum pidana adalah memberikan sanksi kepada pelaku, baik berupa hukuman penjara, denda, maupun pidana tambahan lainnya.
Dalam hal ini, aspek pembuktian sangat penting, terutama untuk menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja. Bukti-bukti seperti peta tanah, sertifikat kepemilikan, dan saksi mata sering kali menjadi penentu dalam proses persidangan pidana.
Fokus Hukum Perdata:
Sebaliknya, dalam hukum perdata, fokusnya lebih pada pemulihan hak pemilik tanah yang sah. Sengketa perdata lebih berfokus pada kepemilikan tanah dan bagaimana cara mengembalikan hak tersebut kepada pemilik asli. Selain itu, hukum perdata juga memberikan opsi untuk menggugat ganti rugi, yang tidak terdapat dalam hukum pidana.
Proses perdata umumnya melibatkan pembuktian yang lebih rinci terkait hak milik, dan sering kali melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat tanah yang menjadi dasar gugatan.