Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Penyerobotan Tanah

12 Oktober 2024   19:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:56 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penyebab Penyerobotan Tanah:

Secara umum, penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penyerobotan tanah di Indonesia, antara lain:

  • Ketidakjelasan Status Hukum Tanah. Banyak tanah di Indonesia yang tidak memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah, sehingga menimbulkan kerancuan dalam hal hak atas tanah. Ketidakpastian ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menguasai tanah secara illegal;
  • Konflik Agraria. Indonesia sering kali mengalami konflik agraria antara masyarakat adat, petani, dan pihak korporasi atau pengembang. Penyerobotan tanah sering kali terjadi dalam situasi di mana pihak yang lebih kuat, baik dari segi ekonomi maupun politik, memaksakan kehendaknya atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat lokal atau adat;
  • Tumpang Tindih Regulasi. Sistem hukum pertanahan di Indonesia sering kali ditandai dengan tumpang tindih regulasi antara undang-undang agraria, kehutanan, perkebunan, hingga tata ruang. Hal ini menciptakan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengklaim tanah secara illegal;
  • Lemahnya Penegakan Hukum. Meski Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap terkait dengan tanah dan agraria, penegakan hukum dalam kasus penyerobotan tanah sering kali dianggap lemah. Proses penyelesaian kasus agraria yang berlarut-larut, kurangnya pengawasan, dan dugaan adanya praktik korupsi dalam proses penegakan hukum menjadi faktor yang memperparah masalah ini;
  • Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang pesat sering kali mendorong terjadinya konflik pertanahan, terutama di wilayah pedesaan atau pinggiran kota. Tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat adat atau petani kecil sering kali menjadi incaran pengembang untuk proyek infrastruktur atau properti;
  • Spekulasi Tanah. Spekulasi harga tanah juga menjadi salah satu penyebab penyerobotan. Pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari kenaikan harga tanah sering kali melakukan penyerobotan tanah dengan harapan dapat menjual kembali tanah tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi.

3. Kerangka Hukum yang Mengatur Penyerobotan Tanah:

Penyerobotan tanah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kerangka hukum ini meliputi:

  • UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA adalah dasar hukum yang mengatur hak atas tanah di Indonesia. UUPA memberikan perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah, baik tanah pribadi maupun tanah adat. Di dalamnya, hak milik atas tanah harus diakui dan dilindungi oleh negara, dan setiap tindakan yang melawan hak tersebut dapat digugat di pengadilan;
  • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). KUHP mengatur penyerobotan tanah sebagai tindak pidana, terutama di bawah Pasal 385 jo Pasal 167 KUHP. Ini memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pelaku secara pidana;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran tanah di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Meski demikian, dalam praktiknya, banyak tanah yang belum terdaftar sehingga menjadi salah satu penyebab munculnya konflik penyerobotan;
  • Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa tanah dan prosedur pengaduan yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa haknya dilanggar;
  • Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini mengatur pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi konflik agraria, redistribusi tanah, dan memperkuat hak-hak masyarakat atas tanah;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur penanganan pengaduan terkait sengketa tanah dan konflik agraria. Dalam peraturan ini, ada mekanisme mediasi dan penyelesaian konflik melalui jalur non-litigasi yang diharapkan bisa mengurangi beban pengadilan.

4. Konsep Dasar Penyerobotan Tanah dalam Hukum Pidana:

Dalam hukum pidana, penyerobotan tanah sering kali dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan melawan hukum, di mana seseorang secara sengaja dan tanpa hak memasuki, menguasai, atau menggunakan lahan milik orang lain. Perbuatan ini dianggap melawan hak dan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan yang sah.

Penyerobotan tanah bisa mencakup berbagai bentuk tindakan, seperti mendirikan bangunan di atas lahan orang lain, mengolah lahan tanpa izin, atau bahkan menjual tanah yang bukan miliknya. Dalam konteks pidana, penyerobotan tanah dipandang sebagai tindakan kriminal yang dapat diproses melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

5. Dasar Hukum Penyerobotan Tanah dalam KUHP

Pasal 167 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum berupa memasuki pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin dari pemilik yang sah. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda. Rumusan dalam pasal ini menyatakan bahwa: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak masuk atau tetap berada di tanah atau bangunan milik orang lain tanpa izin, dapat dikenakan pidana.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun