Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Penyerobotan Tanah

12 Oktober 2024   19:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:56 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala desa dan para pegawainya termasuk salah satu dari golongan ambtenaar atau pegawai negeri.

6. Kasus Penyerobotan Tanah yang Diproses Melalui Jalur Pidana:

Salah satu contoh kasus yang menonjol adalah kasus penyerobotan tanah di desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.

Korban penyerobotan tanah di desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.

Tumpang yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Polda Banten. "Selain rugi sampai 2 M lebih, saya juga sakit hati dengan Tumpang yang mencaplok tanah saya. Makanya saya mau dia dipenjara, dihukum berat," ujar Ending, 68 tahun, warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat 20 September 2024.

Ending menyatakan tidak akan mau berdamai apalagi mencabut laporan. Hal ini ia sampaikan karena disinyalir Tumpang ingin berdamai agar bisa lepas dari jeratan hukum."Ada sejumlah orang yang menemui saya untuk mengajak berdamai. Tapi saya maju terus, gak mau mundur, dia harus dipenjara," katanya.

Ending mengatakan, sama sekali tidak menyangka jika Tumpang yang merupakan sahabat karibnya sejak tahun 1980-an tega menyerobot tanah miliknya dengan cara yang licik.

Tumpang, kata dia, menyerobot tiga bidang tanah miliknya dengan cara menyulap dokumen kepemilikan tanah milik Ending seluas 4000 meter di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta menjadi milik Tumpang.

"Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertifikat tanah itu diubah atas nama Tumpang," ujar Ending.

Ending menuturkan, mengetahui jika lahan miliknya diserobot Tumpang ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu. Dia mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB). "Sebagai kepala desa Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator," kata Ending.

Ending akhirnya ikut program PTSL. Ia menunggu sertifikat tanahnya keluar. Namun, hingga 2024 dokumen resmi kepemilikan lahan itu tidak kunjung ia dapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun