Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Penyerobotan Tanah

12 Oktober 2024   19:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:56 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Unsur subjektif: Mengacu pada kata "dengan maksud" yang artinya dilakukan dengan sengaja dan ada niat dan/atau kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/menyewakan/ menukar/menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi.

Unsur objektif: Perbuatan menguasai dan menjual atau menyewakan, menukar dan/atau menggadaikan tanah milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Seseorang atau pelaku penyerobotan tanah baru bisa dikenai pasal 385 KUHP dan mendapatkan sanksi pidana apabila kedua unsur tersebut terpenuhi.

Di samping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana kurungan dan/atau denda.

Ancaman Pidana berlaku juga terhadap Seorang Pegawai Negeri dan/atau setingkatnya seperti Kepala Desa, sampai pada level diatasnya dalam hal mengeluarkan sesuatu Surat Keterangan Tanah Secara tidak sah.

Bahwa didalam Perppu 51/1960, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP. Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang berbunyi:

Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Yang dimaksud dengan pegawai negeri atau ambtenaar menurut R. Soesilo (hal. 100) adalah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum menjadi pejabat umum untuk menjalankan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.

Unsur-unsur yang termasuk di sini adalah:

  • Pengangkatan oleh instansi umum;
  • Memangku jabatan umum, dan
  • Melakukan sebagian dari tugas pemerintahan atau bagian-bagiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun