Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aspek Hukum Penyerobotan Tanah

12 Oktober 2024   19:23 Diperbarui: 12 Oktober 2024   19:56 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek ("BW"), dalam Buku III BW, pada bagian "Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang", yang berbunyi: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

c.    Ada kerugian;

d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

e.    Ada kesalahan.

8. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

Pasal ini menegaskan tentang pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dalam konteks sengketa tanah, pendaftaran tanah menjadi alat bukti utama untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dalam kasus penyerobotan tanah, pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat dengan dasar sertifikat tanah yang dimilikinya.

Proses Penyelesaian Sengketa Perdata:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun