"Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending. Saat itu Ending kaget dan tidak percaya jika orang yang ia anggap sahabat sejak tahun 1982 itu telah menyerobot tanahnya.
Akhirnya Ending melaporkan Tumpang ke Polda Banten. Pada 3 september 2024, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap dan menahan kepala desa Wanakerta itu atas dugaan pemalsuan surat tanah.
Setelah 20 hari ditahan, Polda Banten memperpanjang masa tahanan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian, tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 4000 meter di kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. "Ada perpanjangan masa penahanan 40 hari lagi," ujar Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin saat dihubungi, Jumat 20 September 2024.Â
Tumpang Sugian mulai ditahan sejak 2 September 2024 hingga 20 hari atau sampai 21 September 2024. "Perpanjangan 40 hari dari 22 September sampai 31 Oktober 2024," kata Mirodin.Â
Menurut Mirodin, perpanjangan masa tahanan Kades Wanakerta itu untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara menuju P21, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Sudah tahap 1 , sedang menuju P21," ujarnya.Â
Dia memastikan Tumpang saat ini masih ditahan di Polda Banten. Mirodin mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus pidana dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. "Untuk tersangka baru engga ada, masih kades ini," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun. Â
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.Â
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. "Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," ujar Dian. Â
Dian menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri. Â Â
Nurmalia mengetahui jika surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. "Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat," kata Dian. Â