2. Â Â Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Â Â Bertentangan dengan kesusilaan
4. Â Â Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dari uraian diatas antara hukum Pidana dan hukum Perdata dalam persoalan Penyerobotan Tanah memiliki tujuan yang sama, yaitu hukum pidana bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, sedangkan hukum perdata bertujuan untuk mengembalikan hak yang dirampas dan memberikan ganti rugi kepada korban.
Penulis: Praktisi Hukum, Alumnus PPSA XVII LEMHANNAS RI 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H