Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Tidak adanya unsur manipulasi dalam barang atau jasa. Barang atau jasa harus jelas dan tidak menyembunyikan kecacatan apabila ada, artinya harus bersifat transparan.

e. Dalam penyerahan barang terdapat kesanggupan dari penjual kepada pembeli.

f. Adanya kepastian harga atau kejelasan nilai yang disepakati antar kedua pihak tanpa adanya potensi timbul sebuah perselisihan.

g. Upaya ntuk memenangkan lelang dan tawar menawar harga tidak diperkenankan cara-cara yang mengarah kepada praktik suap kolusi maupun suap.

Termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan jual beli dengan sistem lelang yaitu saat terjadi jual beli dengan menyertakan uang muka atau uang DP maka barang yang hendak dilelang tidak diperbolehkan ditawarkan lagi kepada orang lain untuk dijual. Biasanya jika dalam praktik lelang terdapat unsur uang muka atau uang DP maka diperlukan adanya pemberian batas waktu sampai kapan tanda DP berlaku, apabila saat telah sampai pada batas waktu tapi tidak terjadi pelunasan terhadap jual beli, maka penjual diperbolehkan menjual barangnya kepada orang lain. 

Selama cara yang digunakan masih berada dalam aturan yang telah digariskan oleh syariat, islam tidak melarang pengikutnya dalam melakukan dan mengembangkan berbagai usaha untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya dengan cara apapun, tentunya dalam hal ini, ajaran islam dalam menentukan hukum suatu hal tentunya dengan berbagai tingkat pemikiran serta pertimbangan yang sangat ketat. 

Selain itu, adanya aturan ajaran islam terhadap setiap permasalahat umatnya tentunya tidak hanya sebagai aturan semata apalagi hanya sebagai syarat untuk dasar sesuatu, namun adanya peraturan dalam ajaran islam terhadap setiap permasalahat yang ada, merupakan sebagai fungsi untuk menghindarkan dari segala bentuk kecurangan, seperti halnya dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis dengan cara lelang.

 Lelang barang jaminan hak tanggungan berguna sebagai salah satu cara penjualan barang jaminan hak tanggungan apabila nasabah melakukan wanprestasi. Pelaksanaan penjualan barang jaminan hak tanggungan tersebut dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Al-qur'an hadits dan juga ijtima' ulama.

 Jadi dalam islam, praktik lelang jaminan mengikuti syarat dan rukun jual beli. Jumhur ulama' memandang praktik jual beli dengan sistem lelang jaminan merupakan suatu kebolehan selama tidak menyampur dengan hal-hal yang dilarang dan pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang terjadi di masa Rasulullah Saw.

JURNAL

11. Haprabu S. Penjualan Lelang Barang Jam I Nan Hak Tanggungan. :52-60.

2. Nida K, Zafi AA. Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang. Al' Adl. 2020;XII(2):162-177.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun