Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

menjamin pelaksanaan lelang dilaksanakan dengan cepat serta dengan porto yang relatif murah sebab lelang dilakukan pada kawasan dan ketika yang telah dipengaruhi serta pembeli disahkan di ketika itu pula.

e)Asas akuntabilitas

Menghendaki supaya lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak berkepentingan pertanggungjawaban pejabat lelang mencakup administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.

 Jual beli

 Jual beli adalah transaksi untuk mendapatkan laba secara halal, sedangkan riba

merupakan transaksi dengan mengambil keuntungan secara haram. Selain dilakukan berdasarkan dasar hukum utama (al Qur'an serta hadits), pelaksanaan jual beli memiliki dasar dari ijma', hal ini melihat dari potret sepanjang sejarah umat islam yang telah berijma' mengenai kehalalan praktik jual beli sebagai salah satu bentuk dalam rangka mencari dan mendapatkan rizki yang halal di jalan-Nya. Dalam ijma' para ulama telah bersepakat bahwa pelaksanaan kegiatan jual beli sejak zaman Rasulullah Saw dibenarkan serta diperbolehkan hingga saat ini.

B.RUMUSAN MASALAH

1.Bagaimana hukum sesungguhnya sistem lelang barang jaminan dalam pandangan agama islam di zaman rasulullah?

2.Apa sajakah hal-hal yang diharamkan ketika melakukan jual beli lelang menurut islam?

C.PEMBAHASAN

 dalam ijma para ulama telah bersepakat bahwa pelaksanaan aktivitas jual beli semenjak zaman Rasulullah Saw dibenarkan dan diperbolehkan sampai saat ini. Adapun mengenai alasan diperbolehkankannya praktik jual beli yaitu karena kodrat insan sebagai makhluk sosial yang sulit buat mencukupi kebutuhannya sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun