Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Lelang agunan adalah salah satu bentuk berasal pelaksanaan lelang yang diatur di dalam aturan aplikasi lelang. Tergolong menjadi lelang eksekusi wajib , dan dilaksanakan pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) sebagai tempat yang sah buat dilaksanakannya lelang jaminan.

 Aplikasi lelang jaminan didasari sang mekanisme eksklusif, yaitu berupa perjanjian. Pembiayaan yang dilakukan sang seseorang atau korporasi buat menerima sejumlah dana, melalui prosedur hadiah kredit yang diberikan debitor pada kreditor.

 Asas lelang berdasarkan penerangan habib adjie :

a)Asas keterbukaan

Menghendaki agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui adanya rencana lelang serta mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang tidak dihentikan oleh undang-undang. oleh karena itu setiap dilaksanakan lelang didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini pula mencegah terjadi persaingan perjuangan tidak sehat, tidak menyampaikan kesempatan, adanya praktek korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

b)Asas keadilan

Mengandung pengertian bahwa pada proses aplikasi lelang harus bisa memenuhi rasa keadilan secara proposional bagi semua pihak yang berkepentingan. Asas ini terjadi supaya mencegah keberpihakan pejabat lelang pada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual.

Khusus pada pelaksanaan lelang hukuman, penjual tidak boleh memilih nilai limit secara sewenang-wenang yang menjadikan merugikan pihak tereksekusi.

c)Asas kepastian hukum

Menghendaki agar lelang yang dilaksanakan mengklaim adanya proteksi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan lelang. Setiap pelaksanaan lelang dirancang selebaran lelang sang pejabat lelang yang merupakan akte otentik. selebaran lelang dipergunakan penjual atau pemilik barang, pembeli serta pejabat lelang buat mempertahankan serta melaksanakan hak dan kewajibannya.

d)Asas efisirnsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun