Lelang agunan adalah salah satu bentuk berasal pelaksanaan lelang yang diatur di dalam aturan aplikasi lelang. Tergolong menjadi lelang eksekusi wajib , dan dilaksanakan pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) sebagai tempat yang sah buat dilaksanakannya lelang jaminan.
 Aplikasi lelang jaminan didasari sang mekanisme eksklusif, yaitu berupa perjanjian. Pembiayaan yang dilakukan sang seseorang atau korporasi buat menerima sejumlah dana, melalui prosedur hadiah kredit yang diberikan debitor pada kreditor.
 Asas lelang berdasarkan penerangan habib adjie :
a)Asas keterbukaan
Menghendaki agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui adanya rencana lelang serta mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang tidak dihentikan oleh undang-undang. oleh karena itu setiap dilaksanakan lelang didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini pula mencegah terjadi persaingan perjuangan tidak sehat, tidak menyampaikan kesempatan, adanya praktek korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
b)Asas keadilan
Mengandung pengertian bahwa pada proses aplikasi lelang harus bisa memenuhi rasa keadilan secara proposional bagi semua pihak yang berkepentingan. Asas ini terjadi supaya mencegah keberpihakan pejabat lelang pada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual.
Khusus pada pelaksanaan lelang hukuman, penjual tidak boleh memilih nilai limit secara sewenang-wenang yang menjadikan merugikan pihak tereksekusi.
c)Asas kepastian hukum
Menghendaki agar lelang yang dilaksanakan mengklaim adanya proteksi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan lelang. Setiap pelaksanaan lelang dirancang selebaran lelang sang pejabat lelang yang merupakan akte otentik. selebaran lelang dipergunakan penjual atau pemilik barang, pembeli serta pejabat lelang buat mempertahankan serta melaksanakan hak dan kewajibannya.
d)Asas efisirnsi