Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.PENGERTIAN JAMINAN, LELANG, DAN JUAL BELI

Jaminan

 Jaminan pada hukum islam buat jaminan kebendaan diklaim dengan Al Rahn. Akad al rahn pada istilah aturan positif disebut memakai barang jaminan/agunan. Sedangkan dari kata ar-rahn adalah harta yang dijadikan pemiliknya menjadi jaminan utang yang bersifat mengikat.

 Berdasarkan madzhab maliki, obyek jaminan ini dapat berupa materi serta pula manfaat, dimana keduanya merupakan harta berdasarkan jumhur ulama. Benda yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak wajib diserahkan secara aktual, tetapi penyerahannya jua bisa secara aturan. misalnya mirip berakibat sawah sebagai jaminan (agunan), lalu yang diserahkan disini artinya surat jaminannya (sertifikat sawahnya)

 Tetapi ar-rahn dari madzhab syafi'i serta juga madzhab hambali adalah barang yang dijadikan jaminan ( jaminan ) itu hanya bersifat materi saja. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan berasal pernyataan madzhab maliki. dan berasal pernyataan ini pula dapat disimpulkan bahwa barang agunan itu boleh dijual apabila utang tidak bisa dilunasi pada jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 Saat barang jaminan tersebut telah diberikan pada pemberi utang, maka barang tadi telah dikuasai sang pemberi uang tersebut. Maka akad ar-rahn akan bersifat mengikat mereka berdua. Maka berasal itu utang itu terkait dengan barang jaminan maka asal itu bila utang tidak dapat dibayar ( dilunasi ) maka barang tadi diperbolehkan buat di jual dan utang dibayar. apabila akibat berasal penjualan barang agunan tersebut ada kelebihan komisi, maka wajib buat dikembalikan kelebihan tersebut kepada pemilik barang tersebut.

 yang bekerjasama dengan pengertian agunan berada di undang undang no 21 tahun 2008 ihwal per bank an Syariah serta prinsip prinsip rahn yang telah dibahas bahwa rahn lebih identik menjadi jaminan walaupun pada peraturannya belum disebutkan dengan kentara. intinya kaidah aturan islam lebih mementingkan adanya kebaikan.

 Kemasalahatan pada implementasikan pada hubungan aturan di pakai buat pengembangan usaha pada masyarakat, adanya agunan bukan menghambat ataupun menahan harta tetapi melainkan untuk menghindari kemudaratan serta lebih menjaga kepercayaan  antara pemberi utang dan  juga nasabah yang meminjam uang terjadi saling tanggung jawab, dasar dari Syari'ah sebenarnya merupakan agama.

Lelang

 Lelang adalah penjualan harga yang terbuka buat awam menggunakan penawaran harga secara tertulis maupun verbal yang semakin semakin tinggi ataupun menurun buat mencapai harga tertinggi yang didahului oleh pengumuman lelang.

 Lelang pula artinya suatu proses yang dimulai berasal waktu seseorang akan menjual suatu barang sampai terjadinya persetujuan harga sampai ketika lelang diberhentikan sebab tidak mencapai harga yang diinginkan penjual, sebagai akibatnya barang tersebut tidak jadi dijual.

 Lelang agunan adalah salah satu bentuk berasal pelaksanaan lelang yang diatur di dalam aturan aplikasi lelang. Tergolong menjadi lelang eksekusi wajib , dan dilaksanakan pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) sebagai tempat yang sah buat dilaksanakannya lelang jaminan.

 Aplikasi lelang jaminan didasari sang mekanisme eksklusif, yaitu berupa perjanjian. Pembiayaan yang dilakukan sang seseorang atau korporasi buat menerima sejumlah dana, melalui prosedur hadiah kredit yang diberikan debitor pada kreditor.

 Asas lelang berdasarkan penerangan habib adjie :

a)Asas keterbukaan

Menghendaki agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui adanya rencana lelang serta mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang tidak dihentikan oleh undang-undang. oleh karena itu setiap dilaksanakan lelang didahului dengan pengumuman lelang. Asas ini pula mencegah terjadi persaingan perjuangan tidak sehat, tidak menyampaikan kesempatan, adanya praktek korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

b)Asas keadilan

Mengandung pengertian bahwa pada proses aplikasi lelang harus bisa memenuhi rasa keadilan secara proposional bagi semua pihak yang berkepentingan. Asas ini terjadi supaya mencegah keberpihakan pejabat lelang pada peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingan penjual.

Khusus pada pelaksanaan lelang hukuman, penjual tidak boleh memilih nilai limit secara sewenang-wenang yang menjadikan merugikan pihak tereksekusi.

c)Asas kepastian hukum

Menghendaki agar lelang yang dilaksanakan mengklaim adanya proteksi hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan lelang. Setiap pelaksanaan lelang dirancang selebaran lelang sang pejabat lelang yang merupakan akte otentik. selebaran lelang dipergunakan penjual atau pemilik barang, pembeli serta pejabat lelang buat mempertahankan serta melaksanakan hak dan kewajibannya.

d)Asas efisirnsi

menjamin pelaksanaan lelang dilaksanakan dengan cepat serta dengan porto yang relatif murah sebab lelang dilakukan pada kawasan dan ketika yang telah dipengaruhi serta pembeli disahkan di ketika itu pula.

e)Asas akuntabilitas

Menghendaki supaya lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak berkepentingan pertanggungjawaban pejabat lelang mencakup administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.

 Jual beli

 Jual beli adalah transaksi untuk mendapatkan laba secara halal, sedangkan riba

merupakan transaksi dengan mengambil keuntungan secara haram. Selain dilakukan berdasarkan dasar hukum utama (al Qur'an serta hadits), pelaksanaan jual beli memiliki dasar dari ijma', hal ini melihat dari potret sepanjang sejarah umat islam yang telah berijma' mengenai kehalalan praktik jual beli sebagai salah satu bentuk dalam rangka mencari dan mendapatkan rizki yang halal di jalan-Nya. Dalam ijma' para ulama telah bersepakat bahwa pelaksanaan kegiatan jual beli sejak zaman Rasulullah Saw dibenarkan serta diperbolehkan hingga saat ini.

B.RUMUSAN MASALAH

1.Bagaimana hukum sesungguhnya sistem lelang barang jaminan dalam pandangan agama islam di zaman rasulullah?

2.Apa sajakah hal-hal yang diharamkan ketika melakukan jual beli lelang menurut islam?

C.PEMBAHASAN

 dalam ijma para ulama telah bersepakat bahwa pelaksanaan aktivitas jual beli semenjak zaman Rasulullah Saw dibenarkan dan diperbolehkan sampai saat ini. Adapun mengenai alasan diperbolehkankannya praktik jual beli yaitu karena kodrat insan sebagai makhluk sosial yang sulit buat mencukupi kebutuhannya sendiri. 

Jika tak terdapat uluran tangan atau unsur bantuan dari orang lain. Dengan mekanisme, unsur donasi milik orang lain baik berupa barang atau sesuatu yang dibutuhkannya tadi buat menjadi miliknya harus diganti atau ditukarkan menggunakan sesuatu yang dimiliki baik berupa indera tukar uang ataupun alat tukar lainnya yang memiliki kesesuaian nilai (seharga) dengan sesuatu yang hendak ditukar. tidak banyak orang yang tahu hukum juga bagimana sistem lelang itu dijalankan sehingga mereka masih berpandangan jelek tentang sistem lelang. 

Bentuk dari praktik jual beli sendiri sangat beragam dan semakin berkembang, satu di antaranya yaitu jual beli yang mempraktikkan lelang. Meskipun begitu, teradapat disparitas baik jual beli juga lelang. dilihat asal segi hak buat menentukan, pada praktik jual beli terdapat hak kebolehan menentukan apakah hendak bertransaksi di hadapan awam atau sebaliknya. 

ad interim itu pada sistem lelang tidak ada hak menentukan, tidak diperkenankan melakukan transaksi di depan umum dan pelaksanaannya dilakukan secara spesifik dimuka awam. pada aturan islam, bila dilihat dari segi bentuk barang dan harganya, terdapat tiga pembagian jual beli sesuai syara', yaitu:

1. Jual beli yang legal ialah jual beli yang telah memenuhi semua rukun serta syarat asal akad jual beli.

2. Jual beli yang dalam pelaksanaannya tidak ada kesesuaian dengan ketentuan syara' serta perjanjian serta tidak memenuhi segala rukun maupun syarat-syarat sah dilakukannya jual beli ialah batal hukumnya. berdasarkan Imam Hanafi, jual beli yang batal di antaranya yaitu "Jual beli yang tidak terdapat barangnya, jual beli sesuatu yang tidak mungkin buat diadakan, jual beli sesuatu yang najis dan menajiskan, jual beli yang mengandung ketidakjelasan, serta jual beli urbun.

3. Jual beli yang tidak mengikuti hukum syara' dan perjanjian dalam jual beli sebagai tidak legal menggunakan sendirinya adalah jual beli fasid, pada antaranya yaitu: tidak diketahuinya hal yang diperjualbelikan, jual beli atas pembelian orang lain yang masih pada masa khiyar, jual beli bersyarat, memperjualbelikan sesuatu yang belum bisa dilihat, dan Jual beli aynah. Muzayadah dari dari kata zada-yazidu-ziyadah, berarti bertambah, sebagai akibatnya lafadz muzayadah memiliki arti saling menambahi (orang-orang saling menambahi nilai harga penawaran suatu barang). Kamus al- Mujam al-Wasith mengartikan muzayadah "persaingan dalam menambahi harga suatu barang yang ditawarkan untuk dijual". Selain itu, kitab al-Qawanin al-Fiqhiyah22 mendefinisikan muzayadah secara kata:

"Mengajak orang membeli suatu barang, yang mana pada dalam (praktiknya) para calon pembeli (penawar) saling menambahi nilai harga tawar hingga berakhir pada penawar (penambah nilai harga tawar) tertinggi. pada akhir pelaksanaan lelang, berasal pihak penjual memilih penawar mana yang berhak membeli barangnya. umumnya yang ditetapkan menjadi penawar pemenang artinya penawar yang berani menawar nilai tinggi, hingga kemudian terjadi akad serta terjadi serah terima barang kepada penawar atau pembeli yang telah ditetapkan. 

Sedangkan umumnya, kata lelang artinya penjualan barang yang dilakukan baik di muka awam ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan juga tertulis menggunakan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun yang didahului dengan usaha penjual mengumpulkan para peminat.

"The fundamental purpose of any auction is to reveal the bidder's valuations, thereby

extracting a good price for the seller"

"Tujuan mendasar asal setiap lelang adalah buat menyampaikan evaluasi para penawar, menggunakan demikian mengekstraksi harga yang baik bagi penjual" tentang aturan sistem lelang, terdapat ulama yang memperbolehkan praktiknya dan ada juga yang tidak memperbolehkannya. 

Diantara yang memperbolehkan dilakukannya sistem lelang yaitu jumhur ulama, mereka memperbolehkan dengan sesuai terhadap apa yang telah dilakukan dan dicontohkan pribadi oleh Rasulullah Saw pada masa hidupnyayang pernah melakukan transaksi dengan sistem lelang. Diriwayatkan sang Imam Ahmad,Abu Dawud, an-Nasa,i, dan at-Tirmidzi dalam sebuah hadits asal Anas bin Malik ra : "Bahwa terdapat seorang kaum Anshar yang tiba menemui Nabi Saw. Nabi Saw bertanya kepadanya, 

"Apakah di rumahmu tidak terdapat sesuatu?" Lelaki-laki itu menjawab, "ada, 2 potong kain, yang satu dikenakan serta yang lain buat alas duduk, dan cangkir buat meminum air." Nabi Saw mengatakan, " jika begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku." Lelaki-laki itu tiba membawanya.Nabi Saw bertanya, "Siapa yang mau membeli barang ini?" salah seseorang teman dia menjawab, "saya mau membelinya menggunakan harga satu dirham." 

Nabi Saw bertanya lagi, "terdapat yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?" Nabi Saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. datang-tiba salah seorang sahabat dia mengatakan,"saya mau membelinya dengan harga 2 dirham." Maka Nabi Saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau merogoh uang dua dirham itu serta memberikannya pada lelaki-laki Anshar tadi" Hadits tersebut sebagai dasar hukum diperbolehkannya jual beli atau transaksi dengan sistem lelang, hal ini sebab Nabi Saw sebagai panutan pula melakukan praktik lelang,sebagai akibatnya tak terdapat alasan untuk mengharamkan praktik riba. 

Meski begitu, hukum ini tidak terlepas asal reaksi-reaksi masyarakat, mirip Ibnu Qudamah yang mengomentari kebolehan sistem lelang menjadi sesuatu yang sudah sampai pada strata ijma'. Ibnu Qudamah meriwayatkan adanya kesepakatan ulama mengenai bolehnya jual beli secara lelang bahkan praktik lelang telah sebagai kebiasaan yang berlaku di pasar umat islam di zaman dahulu,sebagaimana khalifah Umar bin Khattab yang pernah melakukan praktik lelang, dan umatyang memerlukan sistem lelang menjadi salah satu cara melakukan transaksi. 

Selain ulamayang membolehkan, ada jua ulama yang memakruhkan sistem lelang, yang pada memakruhkan jual beli menggunakan sistem lelang mirip Ibrahim An-Nakhai dengan berdasarpada sebuah hadits riwayat al-Bazzar :

"saya telah mendengar Rasulullah Saw melarang praktik jual beli lelang."

jumhur ulama' berpandangan bahwa mengenai masalah lelang adalah diperbolehkan, asalkan dalam pelaksanaanya sesuai dengan mekanisme yang terjadi pada masa Rasulullah Saw atau yang dalam praktiknya, lelang tidak bercampur dengan hal-hal yang menyimpang seperti halnya penipuan atau trik-trik yang telah dilarang agama. Adapun hal-hal yang dihararamkan dalam praktik lelang diantaranya, yaitu:

1. Praktik Lelang dengan Cara Menipu Peserta

Dalam operasinya biasa disebut dengan auction ring yang dilakukan oleh sekelompotan

orang. Mekanismenya ialah mereka berpura-pura saling tawar-menawar harga semakin tinggi

sehingga memberi kesan bahwa barang yang ditawarkan memiliki nilai tersendiri yang perlu

diambil atau dimenangkan.

2. Dalam Praktik Lelang Terjadi Penekanan Terhadap Pihak Penjual

Mekanismenya yaitu sekelompotan orang yang sama-sama melakukan penawaranterhadap barang dengan harga yang sangat rendah sehingga barang akhirnya terjual dengan nilai yang rendah, dan setelah barang didapat dengan harga rendah, mereka melakukan lelang lagi dengan pesertanya yaitu kelompotan mereka sendiri.

3. Praktik Lelang yang Dilakukan dengan Pura-Pura

Praktik lelang model ini biasanya memiliki peserta yang sedikit dan saling bersekongkol. Seperti halnya pada praktik lelang proyek atau order oleh perusahaan yang dilakukan hanya sebatas sebagai syarat sebuah proyek pengadaan barang dan jasa yang diharuskan melewati sistem tender apabila nilai proyek itu tinggi, atau dengan kata lain praktik lelang seperti ini biasa disebut dengan sandiwara lelang tender yang memperlihatkan seolah-olah semua yang dilakukan demi kepentingan sebuah proyek atau order perusahaan telah sesuai dengan prosedur. Praktik lelang memiliki kesamaan dalam hal syarat dan rukun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jual beli umumnya, karena merupakan salah satu bentuk dari transaksi jual beli. Selain memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi, praktik lelang juga memiliki

kriteria umum dan pedoman sebagai garis petunjuk oleh syariat islam yang diharapkan dapat

mencegah atau meminimalisir penyimpangan terhadap syariat dan bentuk pelanggaran-

pelanggaran lainnya yang bersifat kemadharatan; antara lain:

a. Transaksi harus dilakukan oleh pihak yang cakap dalam hukum dan dilakukan dengan berdasar saling suka dan rela.

b. Objek atau barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat dan dihalalkan.

c. Barang atau jasa yang dijual merupakan kepemilikan penuh

d. Tidak adanya unsur manipulasi dalam barang atau jasa. Barang atau jasa harus jelas dan tidak menyembunyikan kecacatan apabila ada, artinya harus bersifat transparan.

e. Dalam penyerahan barang terdapat kesanggupan dari penjual kepada pembeli.

f. Adanya kepastian harga atau kejelasan nilai yang disepakati antar kedua pihak tanpa adanya potensi timbul sebuah perselisihan.

g. Upaya ntuk memenangkan lelang dan tawar menawar harga tidak diperkenankan cara-cara yang mengarah kepada praktik suap kolusi maupun suap.

Termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan jual beli dengan sistem lelang yaitu saat terjadi jual beli dengan menyertakan uang muka atau uang DP maka barang yang hendak dilelang tidak diperbolehkan ditawarkan lagi kepada orang lain untuk dijual. Biasanya jika dalam praktik lelang terdapat unsur uang muka atau uang DP maka diperlukan adanya pemberian batas waktu sampai kapan tanda DP berlaku, apabila saat telah sampai pada batas waktu tapi tidak terjadi pelunasan terhadap jual beli, maka penjual diperbolehkan menjual barangnya kepada orang lain. 

Selama cara yang digunakan masih berada dalam aturan yang telah digariskan oleh syariat, islam tidak melarang pengikutnya dalam melakukan dan mengembangkan berbagai usaha untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya dengan cara apapun, tentunya dalam hal ini, ajaran islam dalam menentukan hukum suatu hal tentunya dengan berbagai tingkat pemikiran serta pertimbangan yang sangat ketat. 

Selain itu, adanya aturan ajaran islam terhadap setiap permasalahat umatnya tentunya tidak hanya sebagai aturan semata apalagi hanya sebagai syarat untuk dasar sesuatu, namun adanya peraturan dalam ajaran islam terhadap setiap permasalahat yang ada, merupakan sebagai fungsi untuk menghindarkan dari segala bentuk kecurangan, seperti halnya dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis dengan cara lelang.

 Lelang barang jaminan hak tanggungan berguna sebagai salah satu cara penjualan barang jaminan hak tanggungan apabila nasabah melakukan wanprestasi. Pelaksanaan penjualan barang jaminan hak tanggungan tersebut dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Al-qur'an hadits dan juga ijtima' ulama.

 Jadi dalam islam, praktik lelang jaminan mengikuti syarat dan rukun jual beli. Jumhur ulama' memandang praktik jual beli dengan sistem lelang jaminan merupakan suatu kebolehan selama tidak menyampur dengan hal-hal yang dilarang dan pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang terjadi di masa Rasulullah Saw.

JURNAL

11. Haprabu S. Penjualan Lelang Barang Jam I Nan Hak Tanggungan. :52-60.

2. Nida K, Zafi AA. Perspektif Islam Terhadap Jual Beli Dengan Sistem Lelang. Al' Adl. 2020;XII(2):162-177.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun