Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diantara yang memperbolehkan dilakukannya sistem lelang yaitu jumhur ulama, mereka memperbolehkan dengan sesuai terhadap apa yang telah dilakukan dan dicontohkan pribadi oleh Rasulullah Saw pada masa hidupnyayang pernah melakukan transaksi dengan sistem lelang. Diriwayatkan sang Imam Ahmad,Abu Dawud, an-Nasa,i, dan at-Tirmidzi dalam sebuah hadits asal Anas bin Malik ra : "Bahwa terdapat seorang kaum Anshar yang tiba menemui Nabi Saw. Nabi Saw bertanya kepadanya, 

"Apakah di rumahmu tidak terdapat sesuatu?" Lelaki-laki itu menjawab, "ada, 2 potong kain, yang satu dikenakan serta yang lain buat alas duduk, dan cangkir buat meminum air." Nabi Saw mengatakan, " jika begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku." Lelaki-laki itu tiba membawanya.Nabi Saw bertanya, "Siapa yang mau membeli barang ini?" salah seseorang teman dia menjawab, "saya mau membelinya menggunakan harga satu dirham." 

Nabi Saw bertanya lagi, "terdapat yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?" Nabi Saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. datang-tiba salah seorang sahabat dia mengatakan,"saya mau membelinya dengan harga 2 dirham." Maka Nabi Saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau merogoh uang dua dirham itu serta memberikannya pada lelaki-laki Anshar tadi" Hadits tersebut sebagai dasar hukum diperbolehkannya jual beli atau transaksi dengan sistem lelang, hal ini sebab Nabi Saw sebagai panutan pula melakukan praktik lelang,sebagai akibatnya tak terdapat alasan untuk mengharamkan praktik riba. 

Meski begitu, hukum ini tidak terlepas asal reaksi-reaksi masyarakat, mirip Ibnu Qudamah yang mengomentari kebolehan sistem lelang menjadi sesuatu yang sudah sampai pada strata ijma'. Ibnu Qudamah meriwayatkan adanya kesepakatan ulama mengenai bolehnya jual beli secara lelang bahkan praktik lelang telah sebagai kebiasaan yang berlaku di pasar umat islam di zaman dahulu,sebagaimana khalifah Umar bin Khattab yang pernah melakukan praktik lelang, dan umatyang memerlukan sistem lelang menjadi salah satu cara melakukan transaksi. 

Selain ulamayang membolehkan, ada jua ulama yang memakruhkan sistem lelang, yang pada memakruhkan jual beli menggunakan sistem lelang mirip Ibrahim An-Nakhai dengan berdasarpada sebuah hadits riwayat al-Bazzar :

"saya telah mendengar Rasulullah Saw melarang praktik jual beli lelang."

jumhur ulama' berpandangan bahwa mengenai masalah lelang adalah diperbolehkan, asalkan dalam pelaksanaanya sesuai dengan mekanisme yang terjadi pada masa Rasulullah Saw atau yang dalam praktiknya, lelang tidak bercampur dengan hal-hal yang menyimpang seperti halnya penipuan atau trik-trik yang telah dilarang agama. Adapun hal-hal yang dihararamkan dalam praktik lelang diantaranya, yaitu:

1. Praktik Lelang dengan Cara Menipu Peserta

Dalam operasinya biasa disebut dengan auction ring yang dilakukan oleh sekelompotan

orang. Mekanismenya ialah mereka berpura-pura saling tawar-menawar harga semakin tinggi

sehingga memberi kesan bahwa barang yang ditawarkan memiliki nilai tersendiri yang perlu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun