Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

diambil atau dimenangkan.

2. Dalam Praktik Lelang Terjadi Penekanan Terhadap Pihak Penjual

Mekanismenya yaitu sekelompotan orang yang sama-sama melakukan penawaranterhadap barang dengan harga yang sangat rendah sehingga barang akhirnya terjual dengan nilai yang rendah, dan setelah barang didapat dengan harga rendah, mereka melakukan lelang lagi dengan pesertanya yaitu kelompotan mereka sendiri.

3. Praktik Lelang yang Dilakukan dengan Pura-Pura

Praktik lelang model ini biasanya memiliki peserta yang sedikit dan saling bersekongkol. Seperti halnya pada praktik lelang proyek atau order oleh perusahaan yang dilakukan hanya sebatas sebagai syarat sebuah proyek pengadaan barang dan jasa yang diharuskan melewati sistem tender apabila nilai proyek itu tinggi, atau dengan kata lain praktik lelang seperti ini biasa disebut dengan sandiwara lelang tender yang memperlihatkan seolah-olah semua yang dilakukan demi kepentingan sebuah proyek atau order perusahaan telah sesuai dengan prosedur. Praktik lelang memiliki kesamaan dalam hal syarat dan rukun sebagaimana yang telah ditetapkan dalam jual beli umumnya, karena merupakan salah satu bentuk dari transaksi jual beli. Selain memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi, praktik lelang juga memiliki

kriteria umum dan pedoman sebagai garis petunjuk oleh syariat islam yang diharapkan dapat

mencegah atau meminimalisir penyimpangan terhadap syariat dan bentuk pelanggaran-

pelanggaran lainnya yang bersifat kemadharatan; antara lain:

a. Transaksi harus dilakukan oleh pihak yang cakap dalam hukum dan dilakukan dengan berdasar saling suka dan rela.

b. Objek atau barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat dan dihalalkan.

c. Barang atau jasa yang dijual merupakan kepemilikan penuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun