d. Tidak adanya unsur manipulasi dalam barang atau jasa. Barang atau jasa harus jelas dan tidak menyembunyikan kecacatan apabila ada, artinya harus bersifat transparan.
e. Dalam penyerahan barang terdapat kesanggupan dari penjual kepada pembeli.
f. Adanya kepastian harga atau kejelasan nilai yang disepakati antar kedua pihak tanpa adanya potensi timbul sebuah perselisihan.
g. Upaya ntuk memenangkan lelang dan tawar menawar harga tidak diperkenankan cara-cara yang mengarah kepada praktik suap kolusi maupun suap.
Termasuk dalam hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan jual beli dengan sistem lelang yaitu saat terjadi jual beli dengan menyertakan uang muka atau uang DP maka barang yang hendak dilelang tidak diperbolehkan ditawarkan lagi kepada orang lain untuk dijual. Biasanya jika dalam praktik lelang terdapat unsur uang muka atau uang DP maka diperlukan adanya pemberian batas waktu sampai kapan tanda DP berlaku, apabila saat telah sampai pada batas waktu tapi tidak terjadi pelunasan terhadap jual beli, maka penjual diperbolehkan menjual barangnya kepada orang lain.Â
Selama cara yang digunakan masih berada dalam aturan yang telah digariskan oleh syariat, islam tidak melarang pengikutnya dalam melakukan dan mengembangkan berbagai usaha untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya dengan cara apapun, tentunya dalam hal ini, ajaran islam dalam menentukan hukum suatu hal tentunya dengan berbagai tingkat pemikiran serta pertimbangan yang sangat ketat.Â
Selain itu, adanya aturan ajaran islam terhadap setiap permasalahat umatnya tentunya tidak hanya sebagai aturan semata apalagi hanya sebagai syarat untuk dasar sesuatu, namun adanya peraturan dalam ajaran islam terhadap setiap permasalahat yang ada, merupakan sebagai fungsi untuk menghindarkan dari segala bentuk kecurangan, seperti halnya dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis dengan cara lelang.
 Lelang barang jaminan hak tanggungan berguna sebagai salah satu cara penjualan barang jaminan hak tanggungan apabila nasabah melakukan wanprestasi. Pelaksanaan penjualan barang jaminan hak tanggungan tersebut dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Al-qur'an hadits dan juga ijtima' ulama.
 Jadi dalam islam, praktik lelang jaminan mengikuti syarat dan rukun jual beli. Jumhur ulama' memandang praktik jual beli dengan sistem lelang jaminan merupakan suatu kebolehan selama tidak menyampur dengan hal-hal yang dilarang dan pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme yang terjadi di masa Rasulullah Saw.
JURNAL
11. Haprabu S. Penjualan Lelang Barang Jam I Nan Hak Tanggungan. :52-60.