Mohon tunggu...
Hendika
Hendika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ok

Keep smile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pelelangan Barang Jaminan dan Jual Beli secara Prespektif Ekonomi Syari'ah

29 November 2021   17:26 Diperbarui: 29 November 2021   17:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tak terdapat uluran tangan atau unsur bantuan dari orang lain. Dengan mekanisme, unsur donasi milik orang lain baik berupa barang atau sesuatu yang dibutuhkannya tadi buat menjadi miliknya harus diganti atau ditukarkan menggunakan sesuatu yang dimiliki baik berupa indera tukar uang ataupun alat tukar lainnya yang memiliki kesesuaian nilai (seharga) dengan sesuatu yang hendak ditukar. tidak banyak orang yang tahu hukum juga bagimana sistem lelang itu dijalankan sehingga mereka masih berpandangan jelek tentang sistem lelang. 

Bentuk dari praktik jual beli sendiri sangat beragam dan semakin berkembang, satu di antaranya yaitu jual beli yang mempraktikkan lelang. Meskipun begitu, teradapat disparitas baik jual beli juga lelang. dilihat asal segi hak buat menentukan, pada praktik jual beli terdapat hak kebolehan menentukan apakah hendak bertransaksi di hadapan awam atau sebaliknya. 

ad interim itu pada sistem lelang tidak ada hak menentukan, tidak diperkenankan melakukan transaksi di depan umum dan pelaksanaannya dilakukan secara spesifik dimuka awam. pada aturan islam, bila dilihat dari segi bentuk barang dan harganya, terdapat tiga pembagian jual beli sesuai syara', yaitu:

1. Jual beli yang legal ialah jual beli yang telah memenuhi semua rukun serta syarat asal akad jual beli.

2. Jual beli yang dalam pelaksanaannya tidak ada kesesuaian dengan ketentuan syara' serta perjanjian serta tidak memenuhi segala rukun maupun syarat-syarat sah dilakukannya jual beli ialah batal hukumnya. berdasarkan Imam Hanafi, jual beli yang batal di antaranya yaitu "Jual beli yang tidak terdapat barangnya, jual beli sesuatu yang tidak mungkin buat diadakan, jual beli sesuatu yang najis dan menajiskan, jual beli yang mengandung ketidakjelasan, serta jual beli urbun.

3. Jual beli yang tidak mengikuti hukum syara' dan perjanjian dalam jual beli sebagai tidak legal menggunakan sendirinya adalah jual beli fasid, pada antaranya yaitu: tidak diketahuinya hal yang diperjualbelikan, jual beli atas pembelian orang lain yang masih pada masa khiyar, jual beli bersyarat, memperjualbelikan sesuatu yang belum bisa dilihat, dan Jual beli aynah. Muzayadah dari dari kata zada-yazidu-ziyadah, berarti bertambah, sebagai akibatnya lafadz muzayadah memiliki arti saling menambahi (orang-orang saling menambahi nilai harga penawaran suatu barang). Kamus al- Mujam al-Wasith mengartikan muzayadah "persaingan dalam menambahi harga suatu barang yang ditawarkan untuk dijual". Selain itu, kitab al-Qawanin al-Fiqhiyah22 mendefinisikan muzayadah secara kata:

"Mengajak orang membeli suatu barang, yang mana pada dalam (praktiknya) para calon pembeli (penawar) saling menambahi nilai harga tawar hingga berakhir pada penawar (penambah nilai harga tawar) tertinggi. pada akhir pelaksanaan lelang, berasal pihak penjual memilih penawar mana yang berhak membeli barangnya. umumnya yang ditetapkan menjadi penawar pemenang artinya penawar yang berani menawar nilai tinggi, hingga kemudian terjadi akad serta terjadi serah terima barang kepada penawar atau pembeli yang telah ditetapkan. 

Sedangkan umumnya, kata lelang artinya penjualan barang yang dilakukan baik di muka awam ataupun melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan juga tertulis menggunakan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun yang didahului dengan usaha penjual mengumpulkan para peminat.

"The fundamental purpose of any auction is to reveal the bidder's valuations, thereby

extracting a good price for the seller"

"Tujuan mendasar asal setiap lelang adalah buat menyampaikan evaluasi para penawar, menggunakan demikian mengekstraksi harga yang baik bagi penjual" tentang aturan sistem lelang, terdapat ulama yang memperbolehkan praktiknya dan ada juga yang tidak memperbolehkannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun