menjamin pelaksanaan lelang dilaksanakan dengan cepat serta dengan porto yang relatif murah sebab lelang dilakukan pada kawasan dan ketika yang telah dipengaruhi serta pembeli disahkan di ketika itu pula.
e)Asas akuntabilitas
Menghendaki supaya lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak berkepentingan pertanggungjawaban pejabat lelang mencakup administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.
 Jual beli
 Jual beli adalah transaksi untuk mendapatkan laba secara halal, sedangkan riba
merupakan transaksi dengan mengambil keuntungan secara haram. Selain dilakukan berdasarkan dasar hukum utama (al Qur'an serta hadits), pelaksanaan jual beli memiliki dasar dari ijma', hal ini melihat dari potret sepanjang sejarah umat islam yang telah berijma' mengenai kehalalan praktik jual beli sebagai salah satu bentuk dalam rangka mencari dan mendapatkan rizki yang halal di jalan-Nya. Dalam ijma' para ulama telah bersepakat bahwa pelaksanaan kegiatan jual beli sejak zaman Rasulullah Saw dibenarkan serta diperbolehkan hingga saat ini.
B.RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana hukum sesungguhnya sistem lelang barang jaminan dalam pandangan agama islam di zaman rasulullah?
2.Apa sajakah hal-hal yang diharamkan ketika melakukan jual beli lelang menurut islam?
C.PEMBAHASAN
 dalam ijma para ulama telah bersepakat bahwa pelaksanaan aktivitas jual beli semenjak zaman Rasulullah Saw dibenarkan dan diperbolehkan sampai saat ini. Adapun mengenai alasan diperbolehkankannya praktik jual beli yaitu karena kodrat insan sebagai makhluk sosial yang sulit buat mencukupi kebutuhannya sendiri.Â