2)Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'ruf (berperilaku sopan dan beradab)
3)Prinsip Musawah (Saling melengkapi dan melindungi)
4)Prinsip Musyawarah (saling berdiskusi dan. Berkomunikasi secara efektif)
Lebih lanjut Khairuddin Nasution menjelaskan bahwa prinsip-prinsip perkawinan adalah sebagai berikut:
1)Musyawarah dan Demokrasi
2)Menciptakan rasa aman dan tentram dalam keluarga
3)Menghindari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
4)Hubungan suami istri sebagai hubungan patner
5)Prinsip Keadilan
Wali dan Saksi dalam Pernikahan
Wali yang dimaksud disini adalah wali dalam perkawinan, yakni wali yang berhak menikahkan calon pengantin perempuan dengan calon pengantin laki-laki.Orang yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah wali yang bersangkutan selama wali yang bersangkutan sanggup bertindak sebagai wali. Namun apabila wali yang bersangkutan tidak hadir atau tidak dapat bertindak sebagai wali, maka hak kewajibannya dapat berpindah kepada orang lain.