Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Wasiat

Secara terminologis, wasiat yaitu pesan sesuatu kebaikan kepada seseorang untuk dilaksanakan/dijalankan sesudah meninggalnya. Batasan lain, wasiat yaitu suatu tasarruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat. Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk mewasiatkan harta bendanya kepada siapa yang dikehendakinya, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang mengaturnya. Adapun besaran harta yang boleh diwasiatkan oleh al- muwarrits kepada siapa orang yang dikehendaki selain ahli waris, yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga (1/3) harta bendanya. Menurut pandangan para ulama', semua sepakat mengenai boleh seseorang berwasiat kepada siapa saja yang dikehendakinya, selain ahli waris.

Berdasarkan beberapa pandangan ulama, ditegaskan bahwa Jumhur fuqaha (dari empat mazhab) sekalipun berpandangan boleh berwasiat kepada selain ahli waris maksimal sepertiga dari harta al-muwarrits, dengan syarat diizinkan (disepakati) oleh ahli waris yang lain, tetapi stresingnya kepada sesama muslim, tidak boleh kepada orang non muslim. Sedangkan Abdul Wahab Khallaf dan Ibn Hazm mewajibkan untuk berwasiat (wasiat wajibah) kepada al- waritsun sekiranya al-muwarrits di saat mau meninggal dunia (sakarat al- maut) tidak berwasiat bagi ahli waris atau kerabat yang non muslim. Tampaknya pendapat Ibn Hazm dan Abdul Wahab Khallaf yang dipandang relevan dan kontekstual yang mewajibkan kepada al-muwarrits untuk berwasiat bagi ahli waris atau kerabat yang tidak mendapatkan warisan karena beda agama.

Hukum Perwakafan

Wakaf adalah suatu harta atau benda yang tetap zatnya atau tahan lama yang dilakukan seseorang dengan cara memisahkan sebagian hartanya yang diserahkan kepada orang atau Nazir (penjaga wakaf) atau badan pengelola untuk diambil manfaatnya atau hasilnya demi kepentingan umum sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum

Rukun dan Syarat Wakaf

Dalam berwakaf terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:

1)Al-Waqif, yaitu orang yang berwakaf.

2)Al-Mauquf, yaitu benda yang diwakafkan.

3)Al-Mauquf 'alaihi, yaituorang yang menerima manfaat wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun