Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut jumhur ulama bahwa rukun adalah hal-hal yang harus dipenuhi untuk terlaksana hakekat, baik yang merupakan bagian maupun di luar itu. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada, tetapi tidak termasuk bagian hakikat. Untuk lebih jelasnya tentang rukun dan syarat perkawinan, kiranya dapat dikemukakan berikut ini:

a.Calon Suami, syaratnya antara lain:

1)Beragama Islam

2)Bukan mahram dari calon istri

3)Tidak terpaksa dan atas kemauannya sendiri

4)Tidak sedang ihram

b.Calon Istri, syaratnya antara lain:

1)Beragama Islam

2)Tidak ada halangan syara', yakni tidak sedang bersuami, bukan mahrom, dan tidak sedang dalam iddah

3)Merdeka, tidak terpaksa dan atas kemauannya sendiri

4)Tidak sedang berihram

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun