Hukum Perceraian
Pengertian Perceraian
Dalam konteks hukum Islam, perceraian diistilahkan "talak" atau "furqah". Adapun arti dari talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sementara furqah artinya bercerai yaitu lawan dari berkumpul. Selanjutnya kedua kata ini dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami istri. Dengan demikian, talak adalah tindakan yang dilakukan kepada suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sahnya perceraian tersebut.
Sementara dalam perspektif yuridis, perceraian adalah putusnya suatu perkawinan dengan putusan hakim yang berwenang atas tuntutan salah seorang dari suami isteri berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Secara normatif, talak dalam agama Islam merupakan perkara halal, namun sangat dibenci oleh Allah.
Sebab Sebab Putusnya Perkawinan
Pemutusan perkawinan tidaklah sesederhana seperti dalam pemutusan perjanjian biasa, yang ditetapkan lebih awal dalam isi perjanjiannya. Sebab putusnya ikatan perkawinan, prosedurnya maupun akibatnya pemutusannya, tidak ditetapkan oleh para pihak, melainkan hukumlah yang menentukannya. Perjanjian dalam perkawinan mempunyai karakter khusus, antara lain bahwa kedua belah pihak (laki- laki dan perempuan) yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya. Berdasarkan yuridiksi Indonesia, masalah perceraian. Diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan, didalamnya dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus dikarenakan tiga hal, yaitu (1) Kematian, (2) Perceraian, dan (3) Atas Keputusan Pengadilan.
Faktor-faktor Penyebab Perceraian
Ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian bisa menjadi sebuah keniscayaam dalam rumah tangga, yaitu:
a.Ketidakharmonisan dalam berumah tangga.
b.Krisis moral dan akhlak.
c.Perzinahan.