Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d.Pernikahan tanpa cinta.

Tata Cara Perceraian

Dalam tata cara perceraian terbagi kepada dua jenis, yakni cerai talak dan cerai gugat. Perceraian talak berlaku bagi mereka yang beragama Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan bahwa seorang istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Akibat dari Perceraian

1)Terhadap anak-anaknya. Anak akan mengalami dampak psikis yang dalam akibat perceraian yakni anak kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan tuntutan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah dan ibunya masing-masing sibuk mengurusi permasalahan mereka.

2)Terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama dalam perkawinan)

3)Terhadap mut'ah (pemberian bekas suami kepada bekas isterinya yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya).

Hukum Kewarisan

Bagi umat Islam, pembagian waris secara teknis telah diatur dalam ilmu fara'id, baik segi sistem kewarisannya (nizam al-irts), orang-orang yang berhak mewarisinya (al-warits), kadar warisan yang akan diterima oleh masing- masing ahli waris (al-furud al-muqaddarah), harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris (al-muwarrits) seperti berupa uang, tanah, mobil, dan lain-lain yang disebut dengan al-irts, al-turts, al-mirats, al-mauruts, dan al-tirkah (maknanya semua sama, mutaradifat), orang yang terhalang hak warisnya (al-hijab), maupun orang-orang yang terlarang untuk menerima hak warisnya (mawani' al-irts).

Yang dimaksud dengan hak waris di sini yaitu suatu ketentuan bagian waris yang dituntut oleh ahli waris untuk mendapatkannya dari harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum kewarisan Islam mengandung berbagai asas yang dalam beberapa hal berlaku untuk hukum kewarisan yang lain, yakni asas yang berkaitan dengan peralihan harta benda dari pewaris (al-muwarrits) kepada penerima waris (al-warits) yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas semata akibat kematian.

Pembagian hak waris demikian ini adalah kontradiksi dengan nash tetapi maslahat menghendakinya, yaitu mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam memelihara tujuan-tujuan syari'at (maqashid al-syari'ah). Manfaat yang didapatkan dari penerapan formula hak waris tersebut adalah tercapainya prinsip keadilan. Sedangkan mudarat yang ditolaknya adalah terjadinya perselisihan dan putus silaturrahim dalam keluarga ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun