Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2)Prinsip Mu'asyarah bi al-Ma'ruf (berperilaku sopan dan beradab)

3)Prinsip Musawah (Saling melengkapi dan melindungi)

4)Prinsip Musyawarah (saling berdiskusi dan. Berkomunikasi secara efektif)

Lebih lanjut Khairuddin Nasution menjelaskan bahwa prinsip-prinsip perkawinan adalah sebagai berikut:

1)Musyawarah dan Demokrasi

2)Menciptakan rasa aman dan tentram dalam keluarga

3)Menghindari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

4)Hubungan suami istri sebagai hubungan patner

5)Prinsip Keadilan

Wali dan Saksi dalam Pernikahan

Wali yang dimaksud disini adalah wali dalam perkawinan, yakni wali yang berhak menikahkan calon pengantin perempuan dengan calon pengantin laki-laki.Orang yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah wali yang bersangkutan selama wali yang bersangkutan sanggup bertindak sebagai wali. Namun apabila wali yang bersangkutan tidak hadir atau tidak dapat bertindak sebagai wali, maka hak kewajibannya dapat berpindah kepada orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun