3)Ucapan tersebut bersifat pasti.
4)Ucapan tersebut tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Kesimpulan
Hukum keluarga Islam di Indonesia mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan keluarga seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan. Perkawinan merupakan tujuannya agar terbentuk keluarga yang harmonis dan bahagia. Terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan sah seperti kehadiran wali dan saksi. Perceraian dapat terjadi karena talak dari suami atau melalui pengadilan. Ada berbagai faktor penyebab perceraian seperti ketidakcocokan dan perselingkuhan. Kewarisan diatur dengan sistem pembagian waris sesuai dengan hubungan kekerabatan. Setiap orang berhak berwasiat untuk harta yang akan ditinggalkan.
Perwakafan bertujuan memberi manfaat kepada orang lain dengan melepaskan hak milik atas sebagian harta. Terdapat rukun dan syarat wakaf seperti orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, dan orang yang menerima manfaatnya. Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aturan hukum dalam kehidupan keluarga menurut ajaran agama Islam, mulai dari pembentukan keluarga hingga perceraian dan warisan bagi keturunan. Pemahaman ini penting bagi umat Islam dalam membina hubungan keluarga yang sesuai syariat Islam.
Bibliography
Kumedi Ja'far. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H