Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3)Ucapan tersebut bersifat pasti.

4)Ucapan tersebut tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Kesimpulan

Hukum keluarga Islam di Indonesia mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan keluarga seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan. Perkawinan merupakan tujuannya agar terbentuk keluarga yang harmonis dan bahagia. Terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan sah seperti kehadiran wali dan saksi. Perceraian dapat terjadi karena talak dari suami atau melalui pengadilan. Ada berbagai faktor penyebab perceraian seperti ketidakcocokan dan perselingkuhan. Kewarisan diatur dengan sistem pembagian waris sesuai dengan hubungan kekerabatan. Setiap orang berhak berwasiat untuk harta yang akan ditinggalkan.

Perwakafan bertujuan memberi manfaat kepada orang lain dengan melepaskan hak milik atas sebagian harta. Terdapat rukun dan syarat wakaf seperti orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, dan orang yang menerima manfaatnya. Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aturan hukum dalam kehidupan keluarga menurut ajaran agama Islam, mulai dari pembentukan keluarga hingga perceraian dan warisan bagi keturunan. Pemahaman ini penting bagi umat Islam dalam membina hubungan keluarga yang sesuai syariat Islam.

Bibliography

Kumedi Ja'far. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun