Menurut jumhur ulama bahwa rukun adalah hal-hal yang harus dipenuhi untuk terlaksana hakekat, baik yang merupakan bagian maupun di luar itu. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada, tetapi tidak termasuk bagian hakikat. Untuk lebih jelasnya tentang rukun dan syarat perkawinan, kiranya dapat dikemukakan berikut ini:
a.Calon Suami, syaratnya antara lain:
1)Beragama Islam
2)Bukan mahram dari calon istri
3)Tidak terpaksa dan atas kemauannya sendiri
4)Tidak sedang ihram
b.Calon Istri, syaratnya antara lain:
1)Beragama Islam
2)Tidak ada halangan syara', yakni tidak sedang bersuami, bukan mahrom, dan tidak sedang dalam iddah
3)Merdeka, tidak terpaksa dan atas kemauannya sendiri
4)Tidak sedang berihram