Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

5)Berakal

6)Tidak dipaksa dan tidak sedang berihram

7)Memahami bahasa yang digunakan dalam ijab kabul

e.Shigat (ijab-kabul), syaratnya antara lain:

1)Shighat harus dengan bahasa yang dapat dipahami oleh orang-orang yang melakukan akad, penerima akad, dan saksi.

2)Shighat harus jelas dan lengkap

3)Shighat harus bersambung dan bersesuaian

Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa perkawinan (akad nikah) yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka menyebabkan perkawinan tersebut tidak sah.

Tujuan dan Hikmah Perkawinan

Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Perkawinan bertujuan untuk membentuk perjanjian (suci) antara seorang pria dan seorang wanita yang mempunya segi-segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua pihak dan kebebasan memilih. Bahkan tujuan perkawinan dalam Islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjadikan hidupnya di dunia, serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa. Untuk lebih jelasnya tentang tujuan perkawinan, secara rinci kiranya dapat dikemukakan berikut ini:

1)Memperoleh kehidupan (rumah tangga) yang sakinah mawaddah wa rahmah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun