5)Berakal
6)Tidak dipaksa dan tidak sedang berihram
7)Memahami bahasa yang digunakan dalam ijab kabul
e.Shigat (ijab-kabul), syaratnya antara lain:
1)Shighat harus dengan bahasa yang dapat dipahami oleh orang-orang yang melakukan akad, penerima akad, dan saksi.
2)Shighat harus jelas dan lengkap
3)Shighat harus bersambung dan bersesuaian
Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa perkawinan (akad nikah) yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka menyebabkan perkawinan tersebut tidak sah.
Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Perkawinan bertujuan untuk membentuk perjanjian (suci) antara seorang pria dan seorang wanita yang mempunya segi-segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua pihak dan kebebasan memilih. Bahkan tujuan perkawinan dalam Islam selain untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjadikan hidupnya di dunia, serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa. Untuk lebih jelasnya tentang tujuan perkawinan, secara rinci kiranya dapat dikemukakan berikut ini:
1)Memperoleh kehidupan (rumah tangga) yang sakinah mawaddah wa rahmah