4)Sighah yaitu lafadz atau ikrar wakaf.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf:
a.Syarat Waqif
Orang yang berwakaf disyaratkan cakap hukum (ahliyah), yakni kemampuan untuk melakukan tindakan tabarru (meilepaskan hak milik untuk hal-hal yang bersifat nirlaba atau tidak mengharapkan imbalan materil).
b.Syarat Al-Mauquf (Benda yang Diwakafkan)
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat benda wakaf. Namun, mereka sepakat dalam beberapa hal, seperti benda wakaf harusalah benda yang boleh dimanfaatkan menurut syariat (mal mutaqawwim), benda tidak bergerak, jelas diketahui bendanya, dan merupakan milik sempurna dari wakif.
c.Syarat Al-Mauquf 'alaihi
Orang yang menerima wakaf dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira Mu'ayyan). Yang dimaksud tertentu ialah jelas orang yang akan menerima wakaf itu, apakah perorangan atau kelompok.
d.Syarat Sighah
1)Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekal (ta'bid).
2)Ucapan direalisasikan tersebut harus dapat segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantunggkan kepada syarat tertentu.