Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4)Sighah yaitu lafadz atau ikrar wakaf.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam wakaf:

a.Syarat Waqif

Orang yang berwakaf disyaratkan cakap hukum (ahliyah), yakni kemampuan untuk melakukan tindakan tabarru (meilepaskan hak milik untuk hal-hal yang bersifat nirlaba atau tidak mengharapkan imbalan materil).

b.Syarat Al-Mauquf (Benda yang Diwakafkan)

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan syarat benda wakaf. Namun, mereka sepakat dalam beberapa hal, seperti benda wakaf harusalah benda yang boleh dimanfaatkan menurut syariat (mal mutaqawwim), benda tidak bergerak, jelas diketahui bendanya, dan merupakan milik sempurna dari wakif.

c.Syarat Al-Mauquf 'alaihi

Orang yang menerima wakaf dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira Mu'ayyan). Yang dimaksud tertentu ialah jelas orang yang akan menerima wakaf itu, apakah perorangan atau kelompok.

d.Syarat Sighah

1)Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekal (ta'bid).

2)Ucapan direalisasikan tersebut harus dapat segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantunggkan kepada syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun