7)Terjalinnya hubungan silaturahmi di antara keluarga dan masyarakat.
Asas dan Prinsip Perkawinan
Apabila diteliti secara seksama dalam pandangan yuridis (Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974) tentunya terdapat asas-asas yang fundamental dalam perkawinan yaitu:
a.Asas Sukarela, dalam hal ini perkawian bertujuan membentuk keluarga yang tentram dan bahagia, untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain.
b.Asas Monogami, dalam hal ini seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
c.Asas Partisipasi Keluarga dan Dicatat, dalam hal ini perkawinan merupakan peristiwa yang penting, oleh karena itu partisipasi orang tua diperlukan dalam hal pemberian izin serta harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
d.Asas Perceraian Dipersulit, dalam hal ini karena perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka perceraian harus dipersulit, sebab perceraian merupakan perbuatan halal namun dibenci oleh Allah Swt.
e.Asas Kematangan Calon Mempelai, dalam hal ini calon suami dan istri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga ruamh tangga yang bahagia dan kekal.
f.Asas Memperbaiki Derajat Kaum Wanita, dalam hal ini kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.
Prinsip perkawinan yang diformulasikan oleh Musdah Mulia ada empai hal, yaitu:
1)Prinsip Mawaddah wa Rahrnah (saling mencintai)