Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

13 Maret 2024   23:15 Diperbarui: 13 Maret 2024   23:17 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

7)Terjalinnya hubungan silaturahmi di antara keluarga dan masyarakat.

Asas dan Prinsip Perkawinan

Apabila diteliti secara seksama dalam pandangan yuridis (Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974) tentunya terdapat asas-asas yang fundamental dalam perkawinan yaitu:

a.Asas Sukarela, dalam hal ini perkawian bertujuan membentuk keluarga yang tentram dan bahagia, untuk itu suami dan istri perlu saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain.

b.Asas Monogami, dalam hal ini seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

c.Asas Partisipasi Keluarga dan Dicatat, dalam hal ini perkawinan merupakan peristiwa yang penting, oleh karena itu partisipasi orang tua diperlukan dalam hal pemberian izin serta harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

d.Asas Perceraian Dipersulit, dalam hal ini karena perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka perceraian harus dipersulit, sebab perceraian merupakan perbuatan halal namun dibenci oleh Allah Swt.

e.Asas Kematangan Calon Mempelai, dalam hal ini calon suami dan istri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga ruamh tangga yang bahagia dan kekal.

f.Asas Memperbaiki Derajat Kaum Wanita, dalam hal ini kedudukan istri adalah seimbang dengan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat.

Prinsip perkawinan yang diformulasikan oleh Musdah Mulia ada empai hal, yaitu:

1)Prinsip Mawaddah wa Rahrnah (saling mencintai)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun