E.Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan;
1) menentukan nafkah yang harus ditanggung suami;
2) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
3) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barangbarang yang menjadi hak istri.
F.Para pihak akan dipanggil secara resmi oleh juru sita. Untuk pemeriksaan gugatanperceraian di Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
G.Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka dilakukan pemanggilan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman atau melalui surat kabar sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan antara pengumuman yang pertama dengan yang kedua;
H.Bila tempat kediaman Tergugat di luar negeri maka pemanggilan dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat;
I.Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima dan dalam hal Tergugat berdomisili di luar negeri sidang ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak gugatan dimasukkan ke Kepaniteraan Pengadilan;
J.Pada sidang pemeriksaan gugatan, baik istri dan suami harus datang sendiri atau dapat diwakili oleh kuasa hukumnya;
K.Sebelum perkara diputuskan, Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
L.Apabila usaha perdamaian berhasil, maka pengadilan membuat Akta Perdamaian dan alasan yang diajukan untuk bercerai tidak dapat lagi digunakan oleh Penggugat;