Mohon tunggu...
Ghazza Ardiyanto
Ghazza Ardiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. H. A. Kumedi Jafar, S.Ag., M.H.

12 Maret 2024   14:07 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:13 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

E.Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan;

1) menentukan nafkah yang harus ditanggung suami;

2) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

3) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barangbarang yang menjadi hak istri.

F.Para pihak akan dipanggil secara resmi oleh juru sita. Untuk pemeriksaan gugatanperceraian di Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.

G.Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka dilakukan pemanggilan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman atau melalui surat kabar sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan antara pengumuman yang pertama dengan yang kedua;

H.Bila tempat kediaman Tergugat di luar negeri maka pemanggilan dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat;

I.Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima dan dalam hal Tergugat berdomisili di luar negeri sidang ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak gugatan dimasukkan ke Kepaniteraan Pengadilan;

J.Pada sidang pemeriksaan gugatan, baik istri dan suami harus datang sendiri atau dapat diwakili oleh kuasa hukumnya;

K.Sebelum perkara diputuskan, Hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak;

L.Apabila usaha perdamaian berhasil, maka pengadilan membuat Akta Perdamaian dan alasan yang diajukan untuk bercerai tidak dapat lagi digunakan oleh Penggugat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun