Perceraian juga sering memperoleh landasan berupa krisis moral dan akhlak misalnya kelalaian tanggung jawab baik suami maupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan keburukan perilaku lainnya. Misalnya mabuk-mabukkan, terlibat tindak pidana, bahkan utang-piutang.
c.Pernikahan Tanpa Cinta
Alasan lain yang kerap dikemukakan baik oleh suami atau istri untuk mengakhiri sebuah perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya cinta
d.Perzinahan
Terjadinya perzinahan yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik suami maupun istri merupakan penyebab perceraian. Di dalam hukum perkawinan Indonesia, perzinahan dimasukkan ke dalam salah satu pasalnya yang dapat mengakibatkan berakhirnya perceraian.
Tata Cara PerceraianÂ
Dalam tata cara perceraian terbagi kepada dua jenis, yakni cerai talak dan cerai gugat. Perceraian talak berlaku bagi mereka yang beragama Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Yang menyatakan bahwa seorang istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
A.Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa pelaksanaan perceraian talak tidak hanya dilakukan oleh suami dengan mengajukan surat kepada Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri yang beragama Islam. Tata cara perceraian dengan talak diatur dalam mengenai sebab- sebab perselisihan itu;
B.Gugatan perceraian dengan alasan salah satu dari pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun, agar mendapatkan putusan perceraian maka Pengadilan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan dengan keterangan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
C.Dengan pertimbangan bahaya yang mungkin saja timbul, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tidak tinggal serumah selama gugatan perceraian berlangsung;
D.Pengugat atau Tergugat dapat memohon kepada Pengadilan untuk: