c. Menurut al-Girnati al-Maliki, bahwa rukun perkawinan shighat (ijab dan kabul).
d. Menurut an-Nawawi, bahwa rukun perkawinan ada empat, yakni ijab dan kabul (shighat), calon mempelai laki-laki dan perempuan, saksi dan dua orang saksi.
Â
Pengertian PerceraianÂ
Secara umum, perceraian tak ubahnya sebagai sebuah proses seperti halnya perkawinan. Aktivitas itu terjadi karena sejumlah aspek yang menyertainya seperti emosi, ekonomi, sosial dan pengakuan secara resmi oleh masyarakat melalui hukum yang berlaku. Selain itu, dalam paradigm ayang lain, perceraian merupakan suatu "kegagalan" adalah bias, karena semata-mata mendasarkan perkawinan pada cinta yang romantis. Padahal semua sistem perkawinan paling sedikit terdiri dari dua (2) orang yang hidup dan tinggal bersama di mana masing-masing memiliki keinginan, kebutuhan, nafsu serta latar belakang dan nilai sosial yang bisa berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan itu dapat memunculkan keteganganketegangan dan ketidakbahagiaan yang akhirnya bermuara pada perceraian.
Namun dalam konteks hukum Islam, perceraian diistilahkan "talak" atau "furqah". Adapun arti dari talak adalah membuka ikatan dan membatalkan perjanjian, sementara furqah artinya bercerai yaitu lawan dari berkumpul. Selanjutnya kedua kata ini dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami istri. Dengan demikian, talak adalah tindakan yang dilakukan kepada suami terhadap istri untuk bercerai, baik talak satu, dua dan tiga, talak ini hanya diucapkan dari suami kepada istri maka sahnya perceraian tersebut.
Faktor-Faktor Penyebab PerceraianÂ
Ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian bisa menjadi sebuah keniscayaam dalam rumah tangga, yaitu:
a.Ketidakharmonisan Dalam Berumah Tangga
Ketidakharmonisan merupakan alasan yang kerap dikemukakan bagi pasangan yang hendak bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal antara lain, ketidakcocokan pandangan, krisis akhlak, perbedaan pendapat yang sulit disatukan dan lain-lain.
b.Krisis Moral dan Akhlak